Dugaan Korupsi PAD, Jaksa Bidik Kadishub Dumai

.

.

RIAUFAKTA.com - Selain sudah memeriksa tujuh pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Dumai, Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai direncanakan dalam waktu dekat ini juga akan melakukan pemanggilan terhadap Kadishub Dumai Taufik Ibrahim.

Ternyata tidak hanya Marwan dan enam pegawai Dishub Dumai saja yang diperiksa. Penyidik kejaksaan pun juga telah melayangkan surat panggilan terhadap Kadishub Taufik Ibrahim, masih terkait dugaan korupsi parkir jalan umum.

Meskipun dalam perkara yang sama, tetapi kasus dugaan korupsi parkir jalan umum ini teridikasi terjadi setelah Dishub Dumai dibawah kepemimpinan Taufik Ibrahim sebagai pejabat yang menggantikan Kepala BKKBN Kota Dumai Marwan.

Kini keberadaan posisis Kepala Dinas Perhubungan Kota Dumai Taufik Ibrahim menjadi sasaran pihak Kejaksaan Negeri Dumai dalam indikasi dugaan korupsi yang melilit instansinya tersebut.

“Dimasa kepemimpinan Taufik Ibrahim, terindikasi melakukan kesalahan sama yang dilakukan oleh Marwan, mantan Kadishub Dumai. Dugaan korupsi itu muncul di tahun 2014,” ujar Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Dumai, Bernard SH, kepada wartawan, kemarin.

Menurut Bernard, indikasi dugaan korupsi penyelenggaran parkir di tepi jalan umum berdasarkan pengakuan pihak Dishub yang menyatakan mereka hanya mengikuti metode pejabat lama. Padahal Perda tentang restribusi parkir terbit pada tahun 2009.

“Penetapan kontrak parkir sebagian tidak didasari oleh Peraturan daerah (Perda) atau Kemendagri, sehingga terindikasi kerugian pada kas negara. Jadi masalah ini diangkat menjadi dugaan tindak pidana korupsi,” ulas Bernard.

Diungkap dia, terkait besaran kerugian negara penyidik jaksa belum dapat memastikan besaran kerugian, namun diperkirakan negara rugi mencapai miliaran rupiah. Makanya, dugaan kasus korupsi ini menjadi prioritas lembagannya.***(Rhc/Ipin)

Tanggapan

Komentar