RIAUFAKTA.com - Pengacara Farhat Abbas tak memenuhi panggilan penyidik dan meminta untuk menunda pemeriksaan sebagai tersangka, terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani, hingga 15 April mendatang.
“Ya, tidak bisa datang. Minta ditunda hingga April tanggal 15,” ujar Kasubdit Cyber Crime, AKBP Hilarius Duha, kepada Beritasatu.com, Kamis (27/3).
Dikatakan Hilarius, Farhat menyampaikan penundaan pemeriksaan lewat surat melalui pengacaranya Elsa Syarif.
“Pemberitahuan lewat surat melalui pengacaranya Elsa Syarif,” ungkapnya.
Ia melanjutkan, penyidik pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan pertama Farhat, tanggal 15 April 2014 mendatang.
“Nanti akan dijadwalkan kembali tanggal 15 April,” tandasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Farhat meminta pemeriksaannya ditunda, lantaran tengah mengikuti kampanye Pemilu Legislatif 2014.
Sebelumnya diberitakan, Farhat Abbas diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Ahmad Dhani.
Dhani melaporkan Farhat lantaran sudah tidak tahan dengan kicauan anak dari Abbas Said itu, di media sosial Twitter. Diduga, isi dari kicauan itu mengandung unsur pencemaran nama baik, kebohongan dan menyerang kehormatan.
Atas laporan itu, Farhat pun terancam dijerat Pasal 27 Ayat 3 Junto Pasal 45 Undang-undang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Ancaman hukumannya denda Rp1 miliar dan 6 tahun penjara. ***(bsc)