BPJS Kesehatan Divre II Peroleh Rp2 Triliun

Dok. Antara

RIAUFAKTA.com - Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Divre II -wilayah kerja Jambi, Sumbar, Riau dan Kepulauan Riau- memperoleh anggaran pelayanan kesehatan 2014 sebesar Rp2 triliun.

“Anggaran ini sudah didistribusikan pada kantor cabang di masing-masing provinsi yang digunakan untuk membiayai peserta pada fasilitas-fasilitas kesehatan tingkat pertama hingga tingkat lanjutan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Divre II Benjamin Saut PS di Pekanbaru, Kamis.

Menurut dia, anggaran tersebut digunakan untuk membiayai pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan non PBI serta peserta mandiri.

Ia mengatakan, untuk data PBI yang siap untuk dibiayai berasal dari Jamkesda Riau, namun untuk data Jamkesda masih menunggu validasi dari Dinas Kesehatan Riau.

“Data Jamkesda belum by name by adress artinya belum tepat sasaran pada tingkat kabupaten dan kota di Provinsi Riau,” katanya dan menambahkan bahwa 2015 data tersebut sudah harus selesai diintegrasikan sehingga diperlukan pendataan ulang.

Sementara itu realisasi peserta yang mendaftar di BPJS Kesehatan Divre II khusus Provinsi Riau baik dari PBI dan NonPBI tercatat sebanyak 38 persen dari 5 juta jiwa jumlah penduduk.

Untuk peserta mandiri di Riau tercatat baru sebanyak 16.039 jiwa sedangkan peserta mandiri untuk empat provinsi di Divre II mencapai 98.049 peserta.

Secara nasional peserta mandiri, katanya, tercatat sebanyak 1.235.321 orang sedangkan peserta BPJS Kesehatan secara keseluruhan mencapai 117.391.052 peserta.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Zainal Arifin sebelumnya mengatakan akan melakukan pemutakhiran data Jamkesnas dan mengalihkan ke Jamkesda untuk mendukung penyelenggaraan BPJS Kesehatan di daerah ini.

Pemilik kartu Jamkesda tidak boleh merangkap sebagai pemilik kartu Jamkesmas yang dikelola BPS sehingga diharapkan Jamkesda akan menjadi data riil di lapangan, kendati memang kepala desa, RT dan camat lebih dominan mendaftarkan keluarga mereka untuk memperoleh kartu Jamkesda tersebut.

“Jamkesda adalah penerima iuran yakni orang miskin harus tetap menjadi standar bukan peserta yang berasal dari keluarga mampu memiliki kendaraan roda dua bahkan roda empat,” katanya.

Oleh karena itu pendataan secara riil terhadap data yang masuk tentunya membutuhkan waktu, disamping anggaran APBD Murni dan APBD perubahan. Untuk menjamin data ini riil maka diberdayakan konsultan independen.

Setelah data riil Jamkesda diperoleh, katanya lagi, maka Pemrov Riau akan memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan dengan sharing dana bersama kabupaten dan kota terkait, dengan indikator kuadron I, II, III yang disesuaikan dengan kemampuan APBD masing-masing daerah berbanding jumlah penduduk itu.

Sedangkan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan berasal dari Jamkesda yang dibayarkan pemerintah adalah sebanyak Rp19.225 orang per bulan. ***(Ant)

Tanggapan

Komentar

Tags: