Rakor RT/RW di Rupat Utara, Bupati Sampaikan 5 Hal Penting

Bupati Bengkalis Herliyan Saleh saat menghadiri acara Rakor RT/RW di Pulau Rupat Utara | Foto: Alim Musaha

Bupati Bengkalis Herliyan Saleh saat menghadiri acara Rakor RT/RW di Pulau Rupat Utara | Foto: Alim Musaha

RIAUFAKTA.com - Bupati Bengkalis H. Herliyan Saleh untuk kesekian kalinya menggelar Rapat Koordinasi dengan RT/RW, Kepala Dusun se-Kecamatan Rupat Utara yang juga dihadiri UPTD, UPK, serta Panwascam Rupat Utara.

Acara tersebut dilaksanakan di gedung pertemuan Medang Perkasa, Desa Tanjung Medang, Minggu (6/4/2014). Pertemuan ini membahas 5 hal penting.

Lima hal yang disampaikan bupati dihadapan puluhan ketua RT/RW ini mengenai program pemberdayaan desa, program pelayanan publik, program strategis di pulau Rupat, Instruksi presiden terkait karhutla dan perambahan hutan serta himbauan untuk sukseskan pesta demokrasi pemilihan legislatif 9 April mendatang.

Ada tiga produk unggulan yang menyangkut program pemberdayaan desa yakni, ADD (Alokasi Dana Desa), UED-SP (Usaha Ekonomi Desa Simpang Pinjam) dan Inbup PPIP (Intruksi Bupati Program Penguatan Infrasktrur Pedesaan).

Kita merupakan daerah yang sangat peduli dengan pembangunan desa, terlihat dengan besarnya dana yang dialokasikan, rata-rata tiap desa mendapatkan suntikan dana sebesar Rp3 milyar tiap tahunnya,”jelas Bupati.

Sementara terkait UED-SP, Bupati mewanti-wanti agar memberikan pinjaman selektif kepada warga yang membutuhkan dan tepat sasaran, hal ini dilakukan guna menghindari tunggakan.

Pemkab Bengkalis dalam upaya mengembangkan pariwisata pulau Rupat terus berupaya memperbaiki insfrasktur pendukung seperti Jalan Poros Batu Panjang - Tanjung Medang melalui program proyek multiyears, serta pembangunan jaringan listrik ke seluruh desa.

“Saat ini di Rupat Utara telah berdiri SMK Pariwisata yang bertujuan untuk meningkatkan SDM dan dalam waktu dekat akan dibuka Balai Latihan Kerja (BLK), ” ujar Herliyan.

Terkait dengan peristiwa kebakaran hutan dan lahan, Bupati mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena disamping merusak lingkungan dan menimbulkan kabut asap juga akan berdampak pada masalah hukum.

“Kepala Desa jangan pernah mengeluarkan SKT (Surat Keterangan Tanah) di lahan yang tidak jelas, kerena siapa tahu lahan tersebut masih berstatus hutan. Saya juga ingatkan bapak-bapak, ibu-ibu jangan pernah membakar lahan apalagi membakar hutan karena hukumannya berlapis, kalau dihitung-hitung bisa mencapai 36 tahun, ” Pesan Bupati.

Terakhir Herliyan mengajak seluruh warga khususnya yang ada di Pulau Rupat Utara yang mempunyai hak pilih agar datang ke-TPS pada 9 April mendatang untuk menyalurkan hak suaranya.

“Pada 9 April nanti mari kita datang ke TPS guna menyalurkan hak suaranya, memilih Calon Legislatif DPR, DPRD, DPR Provinsi, DPR RI dan DPD, “Pungkas Herliyan. ***(Alim)

Tanggapan

Komentar

Tags: