RIAUFAKTA.com - Seorang pedagang nasi ampera bernama Setramon (40) warga Jalan Tanjung Datuk, Kecamatan Limapuluh ditangkap Polsek Lima Puluh.
Pria bertubuh gemuk ini ditangkap karena nekat menjual judi jenis Kim, Sabtu (5/4) di Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 22.00 WIB. Kini atas perbuatan yang dilakukannya, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Limapuluh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjuat.
“Tersangka kita tangkap saat sedang berjualan. Dalam penangkapan itu kita menemukan barang bukti seperti uang tunai sebesar Rp50 ribu kertas untuk rekap, pulpen dan hp merk Nokia E71, ” kata Kapolsek Limapuluh Kompol Suherwanto SE ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Simanungkalit Senin (7/4) di kantornya.
Dijelaskan Kanit, penangkapan yang dilakukan ini berkat adanya laporan dari masyarakat yang menyebutkan di daerah tersebut sering terjadi transaksi judi jenis kim. Mendapat laporan itu, tim opsnal langsung bergerak cepat dan berhasil meringkus tersangka.
“Saat kita tangkap tersangka kaget bukan kepalang dan tidak berkutik. Setelah kita introgasi, tersangka kita bawa ke Mapolsek Limapuluh. Kini kasusnya masih kita kembangkan, ” ujar Kanit Reskrim. ***(Hn1)