RIAUFAKTA.com - Sebanyak 20 laporan pelanggaran Pemilu Legislatif 2014 di Kabupaten Bengkalis yang masuk ke Panwaslu, namun dengan laporan yang begitu banyak tersebut, dari pihak Panwaslu Bengkalis tidak dapat menindak lanjuti ke pihak kepolisian dan Kejaksaan lantaran laporan dari masyarakat tersebut mayoritas tidak memenuhi unsur kelengkapan laporan.
Hal itu dikatakan Ketua Panwaslu Kabupaten Bengkalis Mendra, Selasa (8/4/2014) saat menghadiri jumpa pers yang ditaja oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis di Gor Rabit, Jalan Tandun, Bengkalis.
Dalam Jumpa pers itu, selain dari para awak media, juga dihadiri perwakilan dari Polres Bengkalis yang diwakili oleh AKP Ferdinan S SH didampingi Aipda Elbadri dan Ketua Panwaslu beserta anggotanya.
Menurut Ketua KPU Defitri Akbar, dalam masa kampanye kemarin ada 6 laporan yang masuk ke ranah pidana pemilu ke Panwaslu Kabupaten Bengkalis. Dari Fitra dan ICW sebanyak 5 laporan pelanggaran Pemilu oleh Caleg DPR RI dan DPRD Propinsi, sedangkan satu laporan lagi dari LSM GNPK.
“Tapi karena laporan tersebut tidak memenuhi unsur, maka pihak Panwaslu tidak dapat menindak lanjutinya ke pihak Kepolisian dan Kejaksaan, ” kata Defitri.
Selain itu diungkapkan ketua Panwaslu Mendra, alasan kurang lengkap pelaporan tersebut sehubungan dengan saksi, karena pihak ICW dan Fitra itu hanya sanggup menghadirkan satu saksi, sedangkan yang diminta pihak Panwaslu minimal dua orang.
“Dan untuk laporan dari LSM GNPK tersebut saksinya sudah memenuhi syarat yakni dua orang, tapi barang bukti itu hanya hasil dari foto dan saat diminta BB aslinya hingga sampai saat ini tidak juga disampaikan sesuai dengan peraturan Bawaslu No 14 tahun 2012, maka kita tidak bisa melanjutkan ke pihak penegak hukum, ” terangnya.
Tambah Mendra, dalam proses tindak pidana pemilu ini tetap bisa dilanjutkan, walaupun pihak terlapor enggan datang saat ada pemanggilan dari Panwaslu, tapi jika dari pihak pelapor tidak dapat melengkapi BB apa yang diminta oleh Panwaslu Bengkalis.
“Memang pihak kita tidak dapat memindak lanjuti ke penegak hukum, tapi atas laporan laporan tersebut tetap kita sampaikan ke Bawaslu di Provinsi Riau, ” tutupnya. ***(Alim)