KUD Motah Makmur Diduga Lakukan Perambahan Kawasan Hutan

Dok. Inhusatu.com

RIAUFAKTA.com - Koperasi Unit Desa (KUD) Motah Makmur yang merupakan mitra PT Tasma Puja diduga telah melakukan perambahan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) secara ilegal untuk pembangunan kebun kelapa sawit seluas 1.600 hektare di Desa Cenaku Kecil, Kepayang Sari dan Anak Talang, Kecamatan Batang Cenaku.

Padahal pihak KUD Motah Makmur sampai saat ini belum mengantongi izin pelepasan kawasan dari Menteri Kehutanan. Bahkan kuat dugaan, perambahan kawasan hutan untuk kebun kelapa sawit tersebut didanai oleh PT Tasma Puja.

Penegasan itu disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Aris Prasetyo Indaryanto melalui Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Meilky Bharata, Rabu (5/2) kepada sejumlah wartawan. “Dari 1.600 hektare yang direncanakan, saat ini sudah 700 hektare kawasan hutan ditebang dan 34 hektare diantaranya sudah ditanam. Padahal sejauh ini pihak KUD belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan,” tegas Meilky.

Dijelaskan Meilky, pihaknya sudah turun ke lapangan untuk menentukan titik koordinat lokasi kebun kelapa sawit yang saat ini tengah digarap oleh KUD Motah Makmur. Dari hasil pengecekan titik koordinat tersebut, diketahui lokasi yang saat ini dibangun kebun kelapa sawit oleh KUD Motah Makmur berada dalam kawasan HPT.

Bahkan berdekatan dengan lokasi pembangun cetak sawah baru yang sebelumnya sempat bermasalah karena berada dalam kawasan HPT. “Sesuai peta Tata Guna Hutan Kesepatakan (TGHK) maupun versi Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), lokasi tersebut masuk dalam kawasan hutan,” tegasnya.

Selain itu, Meilky juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan introgasi terhadap Ketua, Sekretaris dan Bendahara KUD Motah Makmur. Dari pengakuan bendahara KUD diketahui seluruh pembiayaan pembukaan kebun kelapa sawit diatas kawasan HPT itu didanai PT Tasma Puja. Bahkan sudah ada perjanjian antara PT Tasma Puja dengan pihak KUD Motah Makmur. PT Tasma Puja sendiri telah mengantongi Izin Usaha Perkebunan seluas 2.000 hektare, namun lokasinya berbeda dengan kebun yang dibangun oleh KUD Motah Makmur.

“Dalam waktu dekat kita akan merencanakan untuk turun bersama dengan tim terpadu yang melibatkan sejumlah dinas dan intansi di Pemkab Inhu. Setelah itu baru akan kita lakukan pemanggilan terhadap sejumlah saksi,” ucapnya.

Ditambahkannya, aktivitas perambahan kawasan hutan untuk pembagunan kebun kelapa sawit oleh KUD Motah Makmur sudah berlangsung sejak Juli 2013 lalu. Sedangkan staking sudah dilakukan sejak awal Januari 2014. Bahkan dari informasi yang diperoleh, sampai saat ini proses pembukaan kebun kelapa sawit di atas kawasan hutan tersebut masih berlangsung.

“Kita telah mengimbau agar pihak KUD menghentikan pembangunan kebun tersebut, sebab sejauh ini tidak ada izin pelepasan kawasan hutan yang mereka kantongi,” jelas Meliky seraya menegaskan bahwa aktivitas yang dilakukan KUD Motah Makmur dapat dijerat dengan Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.***

 

Sumber: Inhusatu.com

Tags:

Leave a Reply