RIAUFAKTA.com - Banyak pelabuhan rakyat berjejeran dipesisiran dengan panjangnya garis pantai wilayah Kota Selatpanjang, Kepulauan Meranti membuat petugas karantina hewan dan tumbuhan kesulitan dalam melakukan pengawasan.
Kepala Karantina Pertanian Wilayah Selatpanjang, drh Andry Pandu Latansa, Jum’at (11/4/2014) kemarin menyebutkan, Meski kondisi sulit seperti itu bukan menjadi halangan untuk pihaknya tetap memaksimalkan pengawasan.
Untuk itu, Andry sangat mengharapkan peran aktif masyarakat untuk bersama-sama menjaga Kabupaten Kepulauan Meranti ini dari ancaman penyakit hewan dan tumbuhan.
Makanya Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat dan stakeholder agar dapat melaporkan hewan dan tanaman serta produk turunannya yang akan dibawa baik keluar atau masuk dari wilayah kabupaten kepulaun meranti kepada petugas karantina pertanian guna dilakukan pemeriksaan.
Andry juga menjelaskan meliputi pemeriksaan administrasi dan teknis serta kesehatan.
Hal itu dilakukan guna mencegah keluar dan masuknya hama penyakit hewan dan tumbuhan sesuai dengan Undang-undang no 16 tahun 1992 tentang karantina ikan,hewan dan tumbuhan. Selain itu PP 82 tahun 2000 tentang karantina hewan dan PP 14 tahun 2002 tentang karantina tumbuhan mengenai petunjuk teknisnya.
“Hal itu supaya menjamin bahwasanya hewan/tumbuhan dan produk turunannya sehat dan layak untuk dikonsumsi,” ujarnya.
Kepala Karantina Pertanian Wilayah Selatpanjang itu menilai sejauh ini Kabupaten Kepulauan Meranti masih berstatus bebas terhadap penyakit anjing gila/rabies, brucelosis, jembrana, hogcholera, anthrax dan beberapa penyakit tanaman antara lain hama lalat buah,laethal yellowing yang biasa menyerang kelapa sawit, south american leaf blight yang bisa menyerang tanaman karet.
“Karena bilamana penyakit atau hama tersebut masuk ke daerah kita maka tidak lain yang di rugikan adalah petani dan peternak. Bahkan masyarakat sendiri, karena jika hewan atau tanamanya terganggu, maka produksi hewan dan tanaman itu akan mengganggu masyarakat yang memanfaatkannya,” ingatnya.***(Rhc)