Panwaslu Dumai Panggil Tiga Saksi Politik Uang

Dok. Riauheadline

RIAUFAKTA.com - Terkait adanya oknum Calon Legislatif (Caleg) di Dumai, yang diduga melakukan politik uang dan menyuap Ketua KPPS, Panwaslu Dumai sudah memanggil tiga saksi, Sabtu (13/4) kemarin. Mereka adalah saksi pelapor yang berjumlah dua orang.

Satu diantaranya yang menerima suap dari RT di Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur. Sedangkan satunya yang memberi laporan pada Panwaslu Kota Dumai. Saksi satunya merupakan yang terlapor yakni oknum RT 12 Kelurahan Teluk Binjai.

Oknum berinisial AR diduga mengajak warganya untuk memilih satu Caleg pada Pemilu, (9/4/14) kemarin. Para saksi tersebut dicecar pertanyaan seputar adanya pemberian uang dari Ketua KPPS di Teluk Binjai jelang Pemilu Legislatif 2014.

“Kita sudah lakukan klarifikasi terkait adanya dugaaan politik uang di KPPS Teluk Binjai. Kita sudah memproses guna dilanjutkan ke ranah berikutnya,” ujar Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Dumai, Yosi Rinaldi, Senin (14/4/14).

Pihak Panwaslu Kota Dumai mengaku masih menelaah pelanggaran tersebut. Sehingga belum bisa merinci informasi terbaru perihal pelanggaran Pemilu itu. Menurut keterangan awal saksi, kata Yosi, pelanggaran dilakukan oknum RT tersebut kala menyerahkan formulir C6 atau undangan kepada warga.

Lantas pria yang terindikasi berinisial AR memberi uang pada warganya. Kasus bermula dari informasi masyarakat itu melibatkan Ketua KPPS di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 21 Teluk Binjai. Oknum yang juga RT di kelurahan tersebut diduga memberikan sejumlah uang pada warga.

Ketika hendak menyampaikan undangan memilih ke TPS pada, Senin (7/4) kemarin, pria inisial AR diduga memberikan senilai uang dan mengarahkan warga memilih satu Caleg.

“Panwaslu Dumai sendiri juga sudah berkoordinasi dengan Kasat Reskrim dan Kasi Pidum yang merupkan dari Gakumdu Kota Dumai, untuk segera menindaklajuti laporan warga ini,” pungkas Yosi Rinaldi.***(Rhc/Ipin)

Tanggapan

Komentar

Tags: