RIAUFAKTA.com - Panwaslu Kota Dumai bakal menyampaikan kesimpulan terkait dugaan politik uang oleh oknum Calon Legislatif (Caleg) dengan melibatkan Ketua KPPS di TPS 21 Kelurahan Teluk Binjai Kecamatan Dumai Timur.
Panwaslu menyebut kesimpulan nantinya merupakan hasil penelitian klarifikasi terlapor maupun pelapor, pada dugaan pelanggaran Pemilu ini. Saat ini sudah lima saksi yang dicecar pertanyaan seputar adanya pemberian uang dari Ketua KPPS.
Mereka yakni satu saksi pelapor dan dua saksi terlapor. Kemudian dua saksi lainnya merupakan saksi penerima dan saksi yang mengetahui adanya dugaan politik uang yang dilakukan ketua KPPS di Kelurahan Teluk Binjai.
“Kami sudah memanggil lima orang saksi hingga Senin malam. Dua diantaranya merupakan saksi terlapor. Pihak Penyidik Polres Dumai pun sudah memberi keterangan,” ujar Divisi Hukum, Penindakan dan Pelanggaran Panwaslu Dumai, Yosi Rinaldi, Kamis (17/4/14).
Menurut Yosi Rinaldi, bila memang bukti dan keterangan sudah lengkap, maka berkas akan diteruskan ke pihak penyidik kepolisian. Bila tidak lengkap, maka dugaan pidana pemilu belum bisa diteruskan.
“Bila memang terbukti dugaan politik uang ini dilakukan secara sistematis dan terbukti, maka pidana pemilu dapat dilanjutkan untuk memproses laporan ini,” ulas Yosi Rinaldi di Kecamatan Sungai Sembilan.
Dijelaskanya Yosi, sampai saat ini pihak yang dimintai keterangan sebagai saksi cukup kooperatif. Namun informasi yang sempat diterima, satu saksi pelapor merasa diintimidasi. Sehingga sempat takut memberikan keterangan.
“Apalagi saksi pelapor masih bersedia memberikan keterangan pada Panwaslu Dumai. Bila memang saksi diancam ataupun diintimidasi, sebaiknya bisa melaporkan itu pada pihak Polres Dumai,” terangnya.***(Rhc/Ipin)