RIAUFAKTA.com - Partai Politik peserta pemilu di Kota Dumai sudah melaporkan dana kampanye kepada KPU Dumai, Kamis (24/4) sore kemarin. Hal tersebut sudah sesuai aturan bahwa dana kampanye calon legislatif periode 2014-2009 ini paling lambat diserahkan tanggal 24 April 2014.
“Batas waktu yang telah ditetapkan untuk laporan dana kampanye paling lambat tanggal 24 April ini. Kemaren kita sudah ingatkan seluruh partai politik mulai tanggal 22 April agar seluruh partai untuk menyampaikan dana kampanye,” kata Sekretaris KPU Dumai, Zahedi.
Dia mengatakan, pemberitahuan kepada masing-masing Parpol sebelumnya telah disampaikan melalui sms center KPU Dumai. Dalam pemberitahuan itu juga dimuat batas kahir yakni Pukul 16.30 WIB pada Kamis kemarin.
“Bagi Parpol yang tidak membuat laporan dana kampanye, akan mendapat sanksi. Otomatis partainya akan kita diskualifikasi. Bagi parpol yang tidak membuat laporan dana selama kampanye, calegnya akan menjadi gugur,” sebutnya.
Terkait berapa dana kampanye yang telah dilaporkan oleh masing-masing parpol, Zahedi mengatakan, belum bisa dipublikasikan karena dana itu akan diaudit dulu oleh akuntan publik.***(Rhc/Ipin)