RIAUFAKTA.com- Setelah menetapkan Direktur Utama PT. Bumi Laksamana Jaya (BLJ) sebagai tersangka dugaan penyimpangan dana sebesar Rp 300 miliar oleh pemerintah daerah untuk pembangunan PLTGU.
Kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis kembali menunjukan taringnya dengan menggeledah kantor PT BLJ untuk menyita beberapa data dokumen guna kepentingan penyidikan, Senin (28/4/2014).
Pantauan RiauFakta.com dilapangan terlihat pengegeledahan terhadap semua berkas di PT BLJ tersebut dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Bengkalis Furkonsyah Lubis SH MH didampingi tim penyidik Pidsus serta jajaran Kejari Bengkalis.
“Dalam penggeledahan pertama ini, kita menyita semua dokumen- dokumen yang berkaitan dengan kasus PT. BLJ dalam penyalahgunaan dana 300 milyar. Dalam peyitaan yang kita lakukan, seperti rekening koran, laporan keuangan, surat- surat berharga, surat utang-piutang, pinjaman, surat keputusan (SK), hasil RUPS, surat-surat berharga, komputer, laptop, dan buku-buku kas beberapa dokumen lainnya, guna membantu penyidikan lebih lanjut, ” ujar Furkonsyah.
Penggeledahan yang berlangsung sekitar beberapa jam itu, terlihat beberapa kardus dokumen milik PT BLJ yang terbungkus rapi dibawa masuk ke dalam mobil untuk di bawa ke kantor kejari bengkalis.
“Jadi semua dokumen ini kita bawa dulu ke kejaksaan, bila ada dokumen yang tidak masuk dalam penyidikan yang sudah kita sita akan kita kembalikan lagi, ” tambah Furkonsyah.
Sementara itu, hari ini juga pihak Kejari Bengkalis juga melakukan penggeledahan di gedung kantor Menara Satu Enam Lima, Jalan TB. Simatupang Jakarta Selatan, dimana penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kejari Bengkalis, Mukhlis yang di dampingi Kasi Pidsus Yanuar Reza. ***(Alim)