RIAUFAKTA.com - Perbuatan seorang wali murid yang satu ini sangat tidak pantas dicontoh, karena sudahlah susah payah guru mendidik anaknya akan tetapi tak ada rasa berterima kasih malah guru menjadi sasaran kemarahannya dan membuat keresahan di dalam ruang lingkup sekolah.
M Zein, orang tua yang yang beberapa waktu lalu menghina, mengancam bahkan menganiaya seorang penjaga sekolah SD 025 Tambang ini mendatangi sekolah, Senin, (28/4/2014) dengan 5 orang anggota keluarganya menyerang semua guru yang ada di SD tersebut.
Permasalahannya sangat tidak masuk akal, Zein menerima pengaduan anaknya yang mengatakan kalau anaknya itu dipegang oleh salah seorang guru yang diketahui bernama Rahman, dan guru itu menyuruh seorang murid lain untuk memukulnya, padahal menurut para guru hal itu tidak benar.
Rahman, saat ditemui di sekolah tersebut menceritakan kalau awalnya anak Zein yang di ketahui bernama RN itu bertengkar dengan anak lain, dan pada waktu jam pelajaran olahraga tersebut dirinya menelerai agar jangan berkelahi lagi.
“Saya sangat jauh dari mereka gimana saya memegang anaknya, jarak mereka itu dengan saya sangat jauh namun saya hanya menghimbau saja, tetapi pengaduan anak Zein ini tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya, mana mungkin saya seorang guru seperti itu, ” kata Rahman.
Sementara itu kepala sekolah SD 025 Nila Mestika saat dikonfirmasi sangat menyanyangkan hal tersebut.
“Kami selaku tenaga pendidik sudah dihina dan diancam, sehingga guru-guru di sekolah ini sekarang merasa trauma bahkan tidak tenang dengan situasi dan kondisi seperti ini. Untuk itu saya sudah memberikan laporan ke pihak PGRI Tambang dan Kepala UPTD, bahkan pihak kepolisian agar cepat di tindak lanjuti supaya ini jangan jadi contoh bagi yang lainnya dan dapat memberika efek jera bagi sauadara Zein, ” katanya.
Di tempat terpisah Kapolsek Tambang melalui Kanit Reskrim Iptu Bahron Hasibuan membenarkan adanya laporan tentang pengancaman dan penghinaan yang di lakukan Zein.
“Kami sudah terima laporannya dan tetap akan kami proses sesuai dengan pasal 310 KUHP tentang penghinaan dan pengancaman dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, ” tutupnya.***(Don/Hen)