RIAUFAKTA.com - Polsek Kampar Kiri melakukan penggrebekan terhadap pelaku perjudian di Desa Lipat Kain Utara, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Riau, Senin (5/5/2014) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dalam penggrebekan tersebut berhasil diamankan lima orang pemain judi kartu yang salah satunya merupakan Kepala Desa (Kades) Domo berinisial UD semetara itu empat pelaku lainnya yakni, TA, MAS, AC, IP.
Namun pada saat penggrebekan tersebut berhasil melarikan diri dua orang pelaku lagi yang keduanya diketahui juga sebagai Kades yang berinisial AK dan WZ. Kedua oknum Kades itu berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas.
Informasi yang berhasil dirangkum RiauFakta.com di Mapolsek Kampar Kiri menyebutkan, para pelaku perjudian itu sudah dipantau oleh pihak kepolisian. Setelah sekian lama melakukan pemantauan, akhirnya tim opsnal Polsek Kampar Kiri langsung melakukan penyergapan di sebuah rumah yang dijadikan tempat berjudi tersebut.
Saat dilakukan penyergapan, lima orang pemain judi yang salah satunya adalah oknum Kepala Desa berhasil diamankan, namun dua orang penjudi lagi yang diketahui juga merupakan oknum Kades berhasil kabur.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni uang sebesar Rp 685.000, satu buah hp merk Nokia X2 warna silver biru, 2 kotak besar kartu kabuki yang masih utuh atau belum dipakai, 10 kotak kecil kartu kabuki yang sudah dipakai, 1lembar karpet warna coklat (sebagai alas-red), 2 buah asbak rokok.
Kapolsek Kampar Kiri AKP Amril S.Sos SH MH saat di konfirmasi www.RiauFakta.com membenarkan penangkapan kelima pelaku judi tersebut yang satunya merupakan oknum Kepala Desa.
“Judi dan narkoba merupakan target saya saat mulai menginjakkan kaki di Mapolsek Kampar Kiri ini, ” terang Kapolsek.
AKP Amril juga menyebutkan, pihaknya akan terus memburu kedua pelaku yang berhasil melarikan diri saat dilakukan penyergapan.
“Kita akan terus cari dan akan menangkap dimanapun mereka berada, ” ujar Amril.
Ditambahkan Kapolsek, para tersangka tersebut, akan dikenakan pasal 303 tentang tindak pidana perjudian, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Kepada para tersangka akan kita jerat dengan pasal 303 tetang tindak pidana perjudian, ” tutup Amril.***(Doni Piliang)