Guntur Bumi Ditangkap Polisi

Dok. Beritasatu.com

Dok. Beritasatu.com

RIAUFAKTA.com - Aparat Polda Metro Jaya, menangkap tersangka penipuan Guntur Bumi di dekat rumahnya, Jalan Kesehatan, Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, tadi pagi.

“Untuk perkembangan kasus GB (Guntur Bumi), jam 05.30, di Jalan Kesehatan, Bintaro, Pesanggaran, dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan,” ujar Juru Bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/5).

Dikatakan Rikwanto, Guntur Bumi dibekuk terkait kasus penipuan yang dilaporkan pelapor atas nama Irfani.

“Jadi, pelapor berobat. Kemudian, dari tubuhnya keluar ulat besar, kecoa dan batu pasir. Dikatakan, kena guna-guna. Kemudian, harus membersihkan rumahnya di daerah Bekasi, sehingga mengeluarkan biaya mahar sebesar Rp75 juta. Di sana, ditemukan pocong dan kawat,” ungkapnya.

Menurutnya, tak ada perlawanan pada saat penyidik melakukan penangkapan di dekat rumahnya.

“Tidak ada perlawanan. Yang bersangkutan pada saat ditangkap baru saja mau pulang. Di jalan, di depan rumah, dilakukan penangkapan. Sendirian ditangkapnya,” katanya.

Ia melanjutkan, penyidik belum menahan Guntur Bumi dan masih melakukan pemeriksaan.

“Saat ini Guntur Bumi sedang dilakukan pemeriksaan dan interogasi, sambil menunggu pengacaranya. Belum ditahan, masih diperiksa Subdit Kamneg. Kita tunggu nanti 24 jam. Tapi, bisa jadi nanti malam ada keputusan dari penyidik,” jelasnya.

Menyoal apakah penipuannya berkaitan dengan munculnya ulat, kecoa dan ditemukannya pocong di rumah pelapor, Rikwanto menuturkan, bentuk penipuannya terkait praktik pengobatan yang dilakukan.

“Penipuannya berkaitan dengan apa yang dilakukan Guntur Bumi terkait pengobatan. Hasil penyelidikan demikian. Yang jelas barang-barang itu (pocong, ulat, kecoa, dan lainnya) tidak muncul dengan sendirinya. Itu disiapkan,” katanya.

Ihwal apakah ada tersangka lain yang terlibat, Rikwanto menyebutkan, penyidik masih mendalaminya. Saat ini ada empat saksi (asisten GB) yang tengah diperiksa.

“Siapa saja yang terlibat, akan diperiksa. Apabila cukup bukti dapat ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini ada empat orang saksi yang diperiksa,” jelasnya.

Rikwanto menyampaikan, ada belasan laporan yang diterima Polda Metro Jaya, terkait Guntur Bumi.

“Laporan polisi ada 11. Namun, ada satu laporan yang mewakili 16 orang. GB sementara dijerat Pasal 378, terkait penipuan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Rikwanto menambahkan, istri Guntur Bumi, Puput Melati (PM), juga dilaporkan seseorang terkait kasus pencucian uang.

“Istri GB saudari PM, ada laporan sendiri. Namun, PM dilaporkan pelapor lain terkait pencucian uang. Statusnya, saat ini masih terlapor,” tandasnya. ***(bsc)

Tanggapan

Komentar

Rate this article!
Tags: