RIAUFAKTA.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau saat ini tengah bersiap-siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) setelah rekap suara provinsi tesebut disahkan dengan catatan.
“Karena waktu yang pendek, maka proses penyelesaian selisih jumlah suara Riau akan dilakukan melalui PHPU di MK. KPU Kampar telah dipanggil untuk persiapan-persiapan menghadapi itu,” kata ketua KPU Riau, Nurhamin di Pekanbaru, Jumat.
Persiapan tersebut, katanya, adalah kerapian administarsi dan kelenggkapan data sertifikat c1 plano yang harus segera diluruskan. Jangan sampai KPU sebagai penyelenggara tidak menguasai data. Apabila terjadi, ini adalah suatu hal yang memalukan.
Ia mengimbau agar data-data untuk menghadapi PHPU akurat dan asli.”Yang penting dalam perkara adalah akurasi data dan jangan sampai ganda. Jika ada dua itu termasuk pemalsuan dokumen yang merupakan tindak pidana,” katanya.
PHPU di MK pendaftarannya berlangsung selama tiga hari setelah perolehan suara nasional ditetapkan Jumat (9/5). Menurut Nurhamin, perkara Riau kemungkinan akan ditindaklanjuti oleh Badan pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) RI karena lembaga pengawas itu yang memberikan catatan.
“Kemungkinan Bawaslu yang akan menindaklanjutinya ke MK dan partai nantinya sebagai pihak yang akan dimintai keterangan. Sidang berjalan 14 hari dan menunggu putusan 14 hari juga,” katanya.
Catatan yang diberikan Bawaslu saat pengesahan rekap nasional adalah penyelesaian perselisihan jumlah surat suara di Kecamatan Tapung dan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar.
Nurhamin menyayangkan masalah ini mencuat kembali di tingkat nasional. Karena pada saat melaksanakan hitung ulang berdasarkan rekomendasi pertama, ia menyatakan partai dan pengawas setuju untuk hitung ulang c1 plano saja, tidak perolehan suara peserta pemilu.
Namun, pernyataan berbeda justru disampaikan saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Yusriadi. Ia menyatakan KPU Riau saat melaksanakan rekomendasi hanya memahaminya secara tertulis dengan hanya menghitung ulang saja tanpa memperbaiki perolehan suara partai.
“KPU dan Bawaslu terlalu kaku dalam membaca rekomendasi dengan hanya menghitung melalui c1 plano. Kami meminta melalui surat suara, tapi KPU selalu berlindung dibalik jadwal dan tahapan,”katanya.*** (antara)