Maimanah Umar Terancam Batal Jadi Anggota Dewan

Maimanah Umar dan anaknya saat menjalani persidangan di PN Pekanbaru | Foto: Antara

Maimanah Umar dan anaknya saat menjalani persidangan di PN Pekanbaru | Foto: Antara

RIAUFAKTA.com - Kemenangan dua calon legislatif, yakni Maimanah Umar dan anaknya Maryenik Yanda, terancam dibatalkan apabila pengadilan menyatakan keduanya bersalah dalam kasus politik uang pada Pemilu Legislatif 2014.

“Kelau hakim menyatakan mereka bersalah karena terbukti melakukan politik uang, maka akan didiskualifikasi,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, Nurhamin, di Pekanbaru, Sabtu.

Maimanah Umar merupakan caleg DPD RI asal Riau, sedangkan putrinya Maryenik Yanda merupakan caleg DPRD untuk daerah pemilihan Kabupaten Kampar dari Partai Golkar. Keduanya juga mendapat cukup suara pada Pemilu Legislatif untuk bisa duduk sebagai anggota DPD dan DPRD.

Nurhamin mengatakan, dalam peraturan KPU perihal pelanggaran Pemilu, kasus pidana politik uang (money politics) sangat tegas dan tidak memberi toleransi. Meski vonis hakim hanya berupa hukuman percobaan sekalipun, namun apabila sudah dinyatakan bersalah, maka keduanya akan dibatalkan sebagai pemenang dalam Pemilu Legislatif.

Prosedurnya apabila sudah diputus bersalah, lanjutnya, maka Badan Pengawas Pemilu Riau harus memberikan surat rekomendasi kepada KPU Riau paling lambat tiga hari sebelum pelantikan. “Berdasarkan surat rekomendasi itu, KPU Riau akan mengambil kebijakan,” ujar Nurhamin.

Sebelumnya, Maimanah Umar dan Maryenik Yanda dituntut dengan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun dalam kasus dugaan politik uang pada Pemilu Legislatif 2014 pada sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (8/5). Terdakwa ibu dan anak itu juga dituntut untuk membayar denda Rp10 juta subsider enam bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan menyatakan, Maimanah Umar dan anaknya dipersalahkan telah melanggar Undang-Undang (UU) No.8/2012 tentang Pemilu Legislatif Pasal 301 ayat 1 jo. pasal 89 huruf d dan e jo. pasal 81 dan 86 karena melakukan politik uang (money politics).

“Perbuatan terdakwa juga bertentangan dengan Keputusan KPU dan Peraturan KPU Nomor 01 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHpidana,” kata JPU Hasnah SH. ***(antara)

Tanggapan

Komentar

Tags: