PKS Riau Ajukan Gugatan ke MK Permasalahkan Kampar

Bagikan:

pks logoRIAUFAKTA.com - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) melalui Dewan Pimpinan Pusat (DPP) menyatakan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempermasalahkan selisih data suara sah dan tidak sah di dua kecamatan di Kabupaten Kampar, Tapung dan Tapung Hulu.

“DPP dan kuasa hukum PKS sudah siapkan semua bahan-bahan gugatan. Tuntutan kita dalam gugatan tersebut adalah agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kecamatan Kampar tersebut,” kata saksi DPW PKS Riau, Yusriadi yang juga pengurus partai, Yusriadi dihubungi dari Pekanbaru, Minggu.

Dengan dilakukannya PSU, kata Yusriadi, belum tentu PKS menang, tapi itu tidak masalah. Karena menurutnya yang menjadi prioritas adalah memperbaiki penyelenggaraan di dua tempat tersebut.

“Karena penyelenggaraannya di tempat tersebut sangat tidak bersih,” ujarnya.

Selain menuntut PSU, pihak PKS juga meminta KPU Kampar dan PPK di dua kecamatan tersebut dipecat dari jabatannya. Menurut Yusriadi, penyelenggara tersebut melakukan pelanggaran-pelanggaran, sehingga imbasnya juga sampai pada selisih suara sah dan tidak sah.

Yusriadi mengklaim juga mendapat dukungan moral dari rekan partai-partai lainnya, untuk mengajukan gugatan ke MK. Karena sejumlah rekannya dari partai lain juga tahu persis proses pelanggaran yang terjadi di dua kecamatan di Kampar tersebut.

Ia juga mengatakan, pihaknya memasukkan tiga catatan untuk KPU Riau saat pengesahan rekapitulasi nasional. Diantaranya tentang perolehan suara di Riau yang masih adanya perbedaan data di Tapung dan Tapung Hulu, Kabupaten Kampar dimana selisih suaranya masih belum bisa dijelaskan.

“Kemudian banyak didapati kotak suara yang tidak bersegel dan tidak bergembok lagi, serta, sejumlah C1 tidak ada ditemukan di dalam kotak.
Itu menjadi salah satu bahan bagi kita juga dalam pengajuan sengketa ke MK,” ulasnya.

Meskipun telah mengatakan telah diurus DPP PKS, namun sampai pukul 22.00 WIB belum ada terlihat adanya laporan gugatan itu di situs resmi MK tentang perkara PHPU.

Sementara itu, KPU Riau menyatakan telah siap untuk menghadapi PHPU di MK. Khusus untuk KPU Kampar, KPU Riau akan memberikan persiapan khusus.

“Karena waktu yang pendek, maka proses penyelesaian selisih jumlah suara Riau akan dilakukan melalui PHPU di MK. KPU Kampar telah dipanggil untuk persiapan-persiapan menghadapi itu,” kata Ketua KPU Riau Nurhamin. ***(antara)

Kirim Komentar:

Berita Lainnya