Polres Rohil Bidik Pelaku dan Pemodal Illog

Kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar, ketika ditemukan di kawasan hutan Rohil beberapa waktu lalu | Foto: Hendri

Kayu olahan yang diduga hasil pembalakan liar, ketika ditemukan di kawasan hutan Rohil beberapa waktu lalu | Foto: Hendri

RIAUFAKTA.com - Maraknya pemberitaan media akhir-akhir ini di Kabupaten Rokan Hilir, Riau, terkait praktek ilegal loging yang kembali marak di sana, membuat Kapolres Rohil lirik pelaku dan pemodal ilegal loging (illog) tersebut.

Hal itu dilakukan sebagai langkah pihak kepolisian guna menindak lanjuti adanya isu bahwa semakin maraknya pelaku illog di wilayah hukum Polres Rohil tersebut.

Kapolres Rohil, AKBP Tonny Hermawan S.Sik saat dikonfirmasi RiauFakta.com, melalui ponselnya, Minggu (11/5/2014) lalu mengatakan, pihaknya akan terus berupaya menindak segala bentuk praktek pembalakan liar di daerah Kabupaten Rokan Hilir tersebut.

Kapolres juga mengharapkan dukungan semua pihak guna memberantas praktek ilegal loging itu, serta menerima segala informasi yang diberikan terkait illog tersebut.

“Kita terus berupaya menindak pelaku illog ini, dukungan semua pihak juga kita harapkan. Kalau ada informasi mengenai illog laporkan saja, akan kita tindak lanjuti,” Janji Kapolres Rohil.

Terpisah, pria yang dikenal bernama Lek Min yang sebelumnya menyebutkan ada beberapa oknum pemilik dok kapal di Rohil ikut terlibat dalam praktek illog di Kecamatan Bangko. Katanya juga bahwa pemilik dok itu adalah toke dari penebang kayu ilegal tersebut.

Berikut dikatakan Min sejumlah nama toke yang dimaksud adalah, Ahok Kaleng, Ahyan, Giling, Ahbun, dan toko Kubu Jaya.

Lek Min menambahkan, ke lima toke oknum yang ditudingnya merupakan pelaku illog tersebut merupakan pemilik dok kapal. Atas kepentingan mereka para pelaku illog bekerja dan mendapatkan bayaran.

Biasanya si pelaku illog tidak bisa menebang kayu jika para toke tersebut tidak meminta atau memesan dan biasanya juga dilakukan pemberian modal terlebih dahulu yang disesuaiakan dengan harga kesepakatan lalu dicantumkan dalam kwitansi.

“Sewaktu kayu tersebut ditangkap Dishut, Ahok Kaleng menelpon saya supaya mengurus kayu tangkapan tersebut, saya bilanglah urus kamulah sono, aku sekarang di kampung. Kemudian, saat aku minta dikirimi duit ya dikirimkan, ” ungkap Min belum lama ini.

Koperasi Rokan Hilir, yang sejauh ini mengakui merupakan payung hukum yang menaungi dok kapal di Rohil, melalui ketuanya, Awi, warga Bagan, saat dimintai tanggapan nya terkait adanya informasi bahwa sejumlah anggota dok terlibat kasus illog sampai saat berita ini diposting belum bisa ditemui.***(Hendri)

Tanggapan

Komentar

Tags: