Hotel Comfort Dumai Belum Kantongi Izin NPPBKC

Bagikan:

Ilustrasi

RIAUFAKTA.com - Kantor Pelayanan Pengawasan (KPP) Bea Cukai (BC) Type Madya Pabean (TMP) Dumai menyebutkan bahwa Hotel Comfort Dumai belum mengantongi izin bagi pengusaha atau tempat menjual minuman alkohol atau sering disebut Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Humas KPPBC TMP B Dumai, Jayadi kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa yang sudah mengantongi izin tersebut dimiliki oleh pihak Hotel Grand Zuri Dumai. “Baru Grand Zuri yang kantongi NPPBKC. Jadi baru satu pihak hotel yang kantongi izin tersebut,” jelasnya kepada wartawan, Selasa (13/5/14).

Dijelaskan Jayadi, pihak KPPBC TMP B Dumai sudah melakukan sosialisasi dengan pihak pengusaha. Yakni Grand Zuri Dumai, Comfort Hotel, dan Freedom. Lewat sosialisasi itu, kata Jayadi, pengusaha yang belum memiliki NPPBKC dihimbau untuk segera mengurusnya.

“Bila memang belum ada. Bisa saja kami menindak pengusaha. Maka dihimbau untuk segera mengurus NPPBKC. Karena ini adalah syarat mutlak bagi pengusaha yang memperjual belikan minuman alkohol,” himbau Jayadi kepada seluruh perusahaan penginapan maupun hiburan malam.

Menurut Jayadi, pihak KPPBC TMP B Dumai sulit menindak mereka yang belum kantongi NPPBKC. Sebab saat dilakukan operasi, malah di lokasi tidak terdapat minuman beralkohol yang dimaksud. Namun demikian pihaknya juga akan intens melakukan operasi ketempat-tempat yang dinilai mejadi lokasi jual beli minol.***(Rhc/Ipin)

Kirim Komentar:

Berita Lainnya