RIAUFAKTA.com - Politisi Partai Demokrat, Sutan Bhatoegana (SB), Rabu (14/5), ditetapkan oleh KPK menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah terkait dengan pembahasan anggaran Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) tahun anggaran 2013 di Kementerian Energi Sumber Daya Mindral (ESDM). Hal tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Jakarta.
“Tekait pengembangan kasus di SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas, Red) ada dugaan terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan pembahasan anggaran APBN-P tahun anggaran 2013 di Kementerian ESDM, KPK menetapkan SB sebagai tersangka,” kata Johan Budi SP di kantor KPK.
Johan menjelaskan Sutan dijadikan tersangka dalam kapasitasnya sebagai ketua Komisi VII atau komisi energi DPR periode 2009-2014.
Kepada Sutan, KPK menyangkakan adanya pelanggaran terhadap Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP.
Ihwal uang yang diterima oleh Sutan, Johan menjelaskan ia belum mendapatkan informasi lebih detail dari penyidik KPK.
Dalam vonis mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), Rudi Rubiandini terdapat nama Ketua Komisi VII DPR, Sutan Bhatoegana. Sutan diduga telah menerima uang US$ 200.000 dari Rudi. Uang tersebut, merupakan bagian yang diterima Rudi dari bos Kernel Oil Singapura, Widodo Ratanachaitong, sebesar US$ 300.000. ***(bsc)