RIAUFAKTA.com - Carut marut yang terjadi di tubuh Komisioner KPU Dumai kian tak terbendung lagi. Hal itu terbukti dari sidang perdana terhadap dugaan pelanggaran kode detik yang dilakukan lima komisioner KPU Kota Dumai dan 3 anggota Panwaslu Kota Dumai, di kantor Bawaslu Provinsi Riau, Rabu (14/5) kemarin.
Menindaklanjuti hal itu Tim Seleksi (Timsel) Calon Komisioner KPU Kota Dumai yang beberapa bulan lalu melakukan pemilihan harus bertanggung jawab. Sebab, Timsel sudah tidak bekerja secara maksimal dalam menentukan Komisoner KPU Dumai yang kradibel dan berkualitas serta independen.
“Kesalahan ini sudah dimulai dari pemilihan komisioner KPU oleh Timsel. Kalau memang mereka memilih yang pantas, maka kejadian seperti ini tidak akan timbul. Bobroknya KPU Dumai ini baru tahap awal belum dibongkar hingga tuntas,” ungkap tokoh politik, Murnadi, Kamis (15/5/14).
Sebagai data tambahan, Saut Hamonangan Sirait dari DKPP dengan tegas mengatakan, pemeriksaan pengadu dan saksi berkaitan dengan rapat pelno KPU Kota Dumai tidak menghasilkan data yang akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan bahkan rekapitulasi tidak dilengkapi dengan penetapan rekapitulasi di tingkat Kota Dumai.
Kemudian lanjutnya, Panwaslu Kota Dumai tidak melaksanakan tugas dengan baik dan tidak sesuai dengan aturan, sehingga laporan yang disampaikan pelapor tidak diputuskan dengan mekanisme yang tepat sehingga merugikan pelapor. “Karena terjadi perbedaan data suara sah dan tidak sah, maka majelis memberikan kesempatan kepada teradu untuk menyiapkan bukti sebagai pembelaan,” katanya.
Ia mengatakan belum ada keputusan pada sidang perdana tersebut karena pihak yang dilaporkan yakni KPU Kota Dumai belum bisa menjelaskan karena berkaitan dengan angka, sehingga perlu pencermatan dahulu dalam menyampaikan. Sidang dilanjutkan kembali empat hari sambil menunggu KPU Kota Dumai menyiapkan data.
Dugaan pelanggaran dilaporkan Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kota Dumai Uber Firdaus yang meminta komisioner KPU dan tiga Panwaslu untuk diberhentikan.
Uber mengatakan, data rekapitulasi suara di Dumai banyak yang berubah khususnya suara sah yang bertambah dan suara tidak sah yang menjadi berkurang. Panwaslu sebagai pengawas diadukan, karena tidak merespon laporan tersebut.
Ketua KPU Kota Dumai Darwis mengatakan perubahan data bukan kewenangan pihaknya yang melakukan, tapi hal tersebut berada dari bawah. Kemungkinan besar hanya salah dalam menghitung atau salah dalam menjumlahkan. “Kami akan cek lagi perubahan data itu, kalau kita tidak ada yang melakukan. Prosesnya dari bawah dan seharusnya disitu dilaporkan. Jangan langsung tembak ke KPU,” katanya.
Darwis mengakan pihaknya siap dipecat jika melanggar kode etik, sebab yang dikerjakan selama ini sudah sesuai aturan. “Adanya kesalahan data bukan disebabkan komisioner KPU Kota Dumai tapi penghitungan data dari tingkat bawah,” dalihnya.***(Rhc/Ipin)