RIAUFAKTA.com - Dirjen Pajak telah mengirimkan surat kepada Pemerintah Provinsi Riau selaku pemegang saham terbesar PT Riau Airlines (RAL) untuk segera membayar tunggakan pajak sebesar Rp79 miliar.
“Iya, kami sudah terima suratnya dari pengelola pajak dan itu akan kita segera selesaikan. Jumlahnya sekitar Rp79 miliar,” ujar Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Setdaprov Riau Syahrial Abdi di Pekanbaru, Rabu.
Menanggapi surat Dirjen Pajak itu, pihaknya akan meluruskan dulu pada siapa sebenarnya tanggihan pajak tersebut dibebankan, karena pemegang saham RAL yang berstatus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak hanya Pemprov Riau. Melainkan ada 20 pemerintahan daerah baik di provinsi maupun kabupaten/kota yang ada di Pulau Sumatera, seperti Pemerintah Kabupaten Nias, Sumatera Utara, dan Pemerintah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau.
“Itu yang perlu kita luruskan siapa sebenarnya yang harus menanggung pajak, kan ada nomor pokok wajib pajaknya. Ada penanggung pajaknya dan ada wajib pajaknya. Sekarang, wajib pajaknya itu siapa?. Itu yang harus menanggung pajak,” ujarnya.
Dalam hal ini, menurut dia, manajemen RAL harus bertanggungjawab penuh atas pembayaran pajak yang tertunggak itu karena aset serta penyertaan modal dari Pemprov Riau sudah menjadi kekayaan terpisah.
“Jadi tidak bisa serta-merta pajaknya menjadi tanggung jawab Pemprov Riau karena sudah menjadi kekayaan yang terpisah. Jadi, tanggung jawabnya manajemen,” katanya.
Pada rapat kreditur lanjutan maskapai RAL pascaputusan pailit yang dikeluarkan Pengadilan Niaga Medan pada 5 November 2012 menyisakan persoalan baru bagi BUMD itu yakni tunggakkan pajak sebesar Rp79 miliar.
“Pajak menjadi perdebatan. Karena di tagihan pajak tertulis Rp79 miliar yang belum dibayarkan, sedangkan di keuangan RAL hanya Rp35,5 miliar. Akhirnya terjadi perdebatan,” ujar kuasa hukum RAL, Irfan Ardiansyah SH.
Lebih lanjut dia mengatakan, kantor pajak menyatakan RAL tidak menggunakan upaya hukum pada saat proses keberatan, padahal diberi kesempatan.
Kondisi itu memungkinkan karena sejak RAL berdiri pada Desember 2002, beroperasi setahun kemudian dan berhenti beroperasi April 2011 ternyata diduga tidak memenuhi kewajiban pada negara berupa pajak.
Upaya hukum yang diberikan kantor pajak yang berada di Kota Pekanbaru dinyatakan sudah lewat, sehingga mereka bersikeras total tagihan RAL sebesar Rp79 miliar. “RAL tetap bersikukuh dengan angkan Rp35,5 miliar,” katanya. ***(antara)