RIAUFAKTA.com - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) berjanji akan segera menyelidiki masalah maraknya agen LPG 3 kg yang menyuplai ke pangkalan tidak resmi, sehingga mengakibatkan sejumlah pangkalan resmi yang ada di Rokan Hilir merasa dirugikan.
Pihak Disperindag mengakui lemahnya pengawasan Pertamina dan keterbatasan wewenang Pemkab Rohil serta belum berjalannya Peraturan Mentri ESDM membuat penyaluran LPG 3 kg menimbulkan masalah yang komplek.
“Kami memahami dan mengerti terkait penyaluran LPG 3 kg oleh sub penyalur yang tidak memiliki izin, dan perlu diketahui bahwa kewenangan Pemda Rohil memiliki keterbatasan, ” ujar Kadisperindag Rohil, Herman Tambusai melalui Kasi Perdagangan Nasrullah Anata saat di konfirmasi RiauFakta.com, Kamis (13/5/2014) lalu melalui seluler.
“Penyaluran LPG 3 kg dimana mana menimbulkan masalah komplek, Disperindag sendiri tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut tanpa dukungan pihak lain, ” tambahnya.
Nasrullah juga mengatakan, pihaknya sudah mencoba melakukan pengawasan di beberapa pangkalan, termasuk pangkalan di samping Hotel Horison dan depan Methodist yang didapati sering terjadi kecurangan.
Dijelaskannya lagi, di tingkat agen yang berhak mengendalikan agen penyalur adalah pihak Pertamina, yang anehnya lagi, Nasrullah membeberkan bahwa Pemda Rohil tidak bisa memberikan sangsi kepada agen yang tidak tertib.
Hal tersebut dingkapkan oleh Nata, seorang pegawai Disperindag, selain itu dirinya juga memaparkan bahwa Peraturan Mentri (Permen) ESDM yang mengatur tentang pendistribusian LPG 3 kg belum mampu mengatasi masalah tersebut.
”Kita tunggu aja program Pertamina terkait pengendalian LPG 3 kg dalam bentuk system monitoring penyaluran LPG 3 kg (Simolek), ” paparnya terkesan menetupi sesuatu,***(Hendri)