RIAUFAKTA.com - Kepolisian Daerah Riau menelusuri peredaran senjata api yang kerap dimiliki oleh sejumlah penjahat mulai dari pelaku pencurian hingga bandar atau pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang.
“Jika terus dibiarkan, itu sangat membahayakan masyarakat dan anggota saat berusaha menangkap pelaku kejahatan,” kata Kapolda Riau Brigjen Condro Kirono kepada pers di Pekanbaru, Jumat.
Polda Riau sebelumnya juga mengamankan empat pucuk senjata api dari puluhan butir peluru aktif dari tangan para tersangka kasus pengedar narkoba.
“Selain menulusuri dari mana asal sabu-sabu milik lima tersangka ini, kami juga akan menyelidiki dari mana mereka mendapatkan senjata api,” katanya.
Sebelumnya, Polresta Pekanbaru juga mengamankan oknum petugas Dinas Perhubungan karena memiliki senjata api replika (airsoftgun).
Peredaran senjata api replika tersebut di Pekabaru bahkan terkesan bebas, hingga diiklankan di koran lokal.
Jajaran Mabes Polri hingga kini bahkan masih terus berupaya membongkar sindikat peredaran senjata api, dan sebelumnya telah mengamankan satu persatu pelaku bisnis senpi ilegal di Jakarta.
Hasil pengembangan, kepolisian juga barhasil mengamankan tersangka berinisial TN di Riau pada 4 Februari 2014 dengan barang bukti glock 27, air gun dan enam senjata tajam serta amunisi berupa peluru hampa kaliber 22 milimeter, 300 butir glock 3,6 milimeter dan 600 butir amunisi glock. ***(Ant)