Pemko Dumai Gelar Sosialisasi Pemberian Hibah dan Bansos

Dok. Riauheadline

Dok. Riauheadline

RIAUFAKTA.com - Guna memberikan pemahaman tentang pemberian hiban dan bantuan sosial tahun 2014 ini, Pemerintah Dumai melalui Bagian ADM Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menggelar sosialisasi di Hotel Comfort Dumai, Selasa (3/6/14).

Kegiatan yang diselenggarakan selama dua hari mulai Selasa 3 Juni sampai 4 Juni 2014 itu secara langsung di buka Asisten I Pemko Dumai Dwi Orisyawan dan sekaligus bertindak sebagai narasumber pada acara sosialisasi tersebut.

Kemudian pada pada hari kedua, Rabu (4/6/14) materi sosialisasi akan di isi oleh pejabat dari Bagian Keuangan Pemerintah Provinsi Riau, Raja Hasdiana Dewi.

Dalam sambutannya Assisten I Dwi Orisyawan mengatakan, sosialisasi ini berlandaskan hukum atau ketentuan peraturan perundang-undangan mengacu pada Permendagri Nomor 39 Tahun 2012 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 32 Tahun 2011.

“Dengan di terbitkannya peraturan pemerintah dan Permendagri, Pemko Dumai menindaklanjuti dengan mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial itu,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, bahwa kelemahan yang terjadi dalam pengelolaan dana hibah dan bantuan sosial selama ini masih menjadi kendala dalam pelaksanaan terutama yang terkait dengan kebijakan pemberian hibah dan bantuan sosial.

“Beberapa aspek dalam pemberian hibah dan bantuan sosial diantaranya adalah aspek penganggaran, aspek program dan sasaran di mana pemberian hibah dan bantuan sosial ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemerintah daerah,” ujarnya.

Dengan di terbitkannya Perwako Nomor 6 Tahun 2014 di harapkan dapat menjadi panduan proses verifikasi dan rekomendasi SKPD terhadap proposal yang ada atas asas keadilan, kepatutan, rasionalitas dan manfaat untuk masyarakat serta kemampuan daerah.

“Pengertian hibah disini adalah pemberian dalam bentuk uang/ barang dan/atau jasa dari Pemda kepada masyarakat dan organisasi kemasyarakatan secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya,” jelasnya.

Kemudian hal ini juga, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus. Dan ini bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam pemberian hibah dan bansos.

Sedangkan pengertian bantuan sosial, katanya, adalah pemberian batuan berupa uang/barang dari pemda kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Peserta dalam sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan dari SKPD Pemko Dumai serta Lurah atau perwakilan kelurahan yang ada di Dumai. Semua itu dilakukan untuk memantapkan program Pemerintah Kota Dumai.***(Rhc/Ipin)

Tanggapan

Komentar

Tags: