RIAUFAKTA.com - Aparat Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau, menerapkan sanksi sebesar Rp50 juta terhadap pemberi dan penerima terkait pengemis dan gelandangan yang beraksi di jalan raya.
“Petugas Satpol yang berhak menindak berdasarkan Perda,” kata Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Dinsos Pemkot Pekanbaru Eli Farsyah di Pekanbaru, Selasa.
Dia mengatakan belakangan ini banyak gelandangan dan pengemis (gepeng) yang beraksi di jalan raya terutama pada perempatan lampu merah, termasuk mendatangi rumah warga.
Menurut dia pihak berwenang telah membuat Perda No. 12 tahun 2008 tentang Ketertiban Sosial di antaranya menetapkan denda Rp50 juta bagi pemberi maupun penerima.
Meski sanki tersebut belum efektif tapi pihaknya melakukan upaya sosialisasi secara rutin kepada warga maupun gepeng. Dalam operasi penertiban sering melibatkan aparat Polresta dan Satpol PP agar berjalan efektif dan menghindari bentrok.
“Memang sanksi itu menakutkan karena nominalnya besar tapi bila tidak disosialisasikan secara baik tentu akan sulit untuk menindak gepeng,” katanya.
Eli mengatakan bagi warga yang ingin memberikan sedekah sebaiknya melalui panti asuhan atau ke masjid terdekat karena dianggap lebih tepat.
Namun memberi uang kepada gepeng di perempatan lampu merah dianggap solusi kurang tepat karena mereka berdatangan dari luar kota.
Menjelang bulan puasa dan hari besar keagamaan, jumlah gepeng terus bertambah walau sering dilakukan razia penertiban.
Belakangan ini, katanya, pihaknya memantau banyak gepeng dadakan yang beroperasi di lampu merah seperti di jalan Kaharudin Nasution, Soekarno-Hatt, dan jalan Soebrantas. ***(Antara)