Pemkot Pekanbaru Berlakukan Pelayanan Satu Pintu di Kecamatan

Camat dan Lurah se Kota Pekanbaru saat melakukan pembahasan mengenai sistem pelayanan PATEN | Foto: Hn1

Camat dan Lurah se Kota Pekanbaru saat melakukan pembahasan mengenai sistem pelayanan PATEN | Foto: Hn1

RIAUFAKTA.com - Kabar gembira bagi masyarakat Kota Pekanbaru, karena saat ini Pemerintah Kota Pekanbaru telah membuat dan menjalankan program pelayanan satu pintu atau pelayanan terpadu di seluruh kantor camat di wilayah Kota Pekanbaru.

Pemberlakukan sistim pelayanan terpadu yang disebut dengan nama PATEN (Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan) tersebut saat ini dalam penyempurnaan, yang ditandai dengan kunjungan kerja oleh Camat dan Lurah se-Kota Pekanbaru Rabu (4/6/2014) di Pemko Yogyakarta tepatnya di Kantor Camat Mergangsan Yogyakarta yang disebut salah satu kecamatan terbaik dalam pelaksanaan PATEN.

Rombongan Camat dan Lurah tersebut dimpimpin oleh Asisten I Mohd Noer, Kepala BKD Azharisman Rozie, Kepala Disdukcapil Baharuddin, Kepala Bagian Humas Ingot Ahmad Hutasuhut, dan Kepala Bagian Pemerintahan Irma Novita, yang diterima oleh para pejabat Pemko Yogyakarta dan Camat Mergangsan.

Walikota Pekanbaru Firdaus ST MT ketika dikonfirmasi melalui Kepala Bagian Humas Pemkot Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut menyebutkan bahwa, penerapan sistim PATEN tersebut adalah realisasi dari semangat dan pelaksanaan Permendagri No 4 tahun 2010 sebagai upaya peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat yang menagcu kepada aturan dan peraturan pemerintah.

“Kunjungan kerja camat dan lurah adalah dalam rangka pemantapan persiapan pelaksanaan PATEN di Pekanbaru, karena sejak tahun 2013 Pemko Pekanbaru sebenarnya sudah memulai tahapan proses pelaksanaan PATEN tersebut yang diawali dengan pelimpahan kewenangan Waliota kepada Camat, ’’ ujar Kabag Humas.

Ditambahkannya bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyrakat mencakup berbagai bidang baik perizinan maupun non perizinan.

“Dalam perlimpahan kewenangan itu sudah diatur kriteria, konteks dan besaran kesenangan yang diserahkan kepada Camat dengan Peraturan Walikota. Dan saat ini pelimpahan kewenangan itu sudah dijalankan, sehinga masyarakat dapat dengan mudah mendapat pelayanan yang diperlukan,’’ ulas Ingot.

Dijelaskan Kabag Humas bahwa program PATEN ini untuk menyempurnakan gerakan pelayanan agar lebih terpadu dan satu pintu. Kalau dulunya per bidang, maka sekarang dengan program PATEN, kecamatan akan membuat sistim khusus yang lebih efisien dan cepat dan semakin mudah masyarakat dalam berurusan.

“Pemko berharap dan berusaha selalu memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,’’ pungkas Kabag Humas. ***(Hn1)

Tanggapan

Komentar

Tags: