RIAUFAKTA.com - Mas Arivin alias Kevin (21) tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) masih dalam pemeriksaan intensif petugas Polsek Bukit Raya.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku menggunakan martil untuk merusak pintu dan jendela.
“Saya selalu membawa peralatan martil untuk merusak pintu dan jendela rumah. Makanya setelah rusak, saya langsung masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang,” kata Kevin Kamis (5/6/2014) saat diwawancarai di sel Mapolsek Bukit Raya.
Seperti berita sebelumnya, tersangka ini ditangkap Selasa (27/5/2014) silam sekitar pukul 19.00 WIB di kediamannya. Selain melakukan pencurian dengan pemberatan, tersangka ini juga terlibat kasus pencurian sepeda motor di beberapa TKP.
Sementara tersangka ini ditangkap setelah adanya laporan dari korban bernama Dahril S.Sos (43) bahwa warungnya yang berada di Jalan Karya II Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya dimasuki maling.
Ketika itu tersangka masuk dengan merusak pintu depan, sedangkan peristiwa pencurian itu terjadi. Senin 19 Mei 2014 dan tersangka mencuri 2 unit kulkas, 2 unit TV, 1 unit mesin air dan 1 unit kompor gas.
Mendapat laporan peristiwa pencurian tersebut, maka petugas Polsek Bukit Raya melakukan penyelidikan. Berkat kerja keras, akhirnya tersangka berhasil diringkus tanpa perlawanan. ***(HZ)