KPU Rumuskan Tafsir UU Pilpres 2 Hari Ke Depan

Ketua KPU Husni Kamil Manik (sumber: ANTARA FOTO)

Ketua KPU Husni Kamil Manik (sumber: ANTARA FOTO)

RIAUFAKTA.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Manik mengatakan bahwa setelah KPU mengundang beberapa akademisi, ahli politik, tata negara, serta pakar konstitusi untuk membahas UU Pemilu Presiden nomor 42 tahun 2008 terkait sebaran suara provinsi diabaikan atau dipakai dalam penentuan presiden dan wakil presiden 2014 terpilih, maka KPU akan ambil langkah dalam dua hari ke depan.

“Kita belum rumuskan hari ini. Karena tadikan diskusinya kita dengarkan terlebih dulu masukan dan pendapat dari semua. Nanti kita rumuskan dan itu akan jadi bahan pleno KPU. Kira-kira dua hari kedepan mungkin baru bisa ambil sikap,” ujarnya di Hotel Oria, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).

Tim ahli dan akademisi yang didatangkan KPU antara lain, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga Ramlan Surbakti, peneliti politik LIPI Syamsuddin Haris dan Siti Zuhro, Pakar Hukum Tata Negara Irman Putra Sidin dan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar, dan pengamat pemilu dari Universitas Diponegoro Hasyim Asy’ari.

KPU juga mengundang penggiat pemilu yakni dari Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) serta Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR).

Komisioner KPU, Ida Budhiati menambahkan, KPU setidaknya membutuhkan waktu dua hari untuk merumuskan dan memutuskan karena disisi lain keputusan KPU harus dilakukan dalam pleno yang dihadiri ketujuh komisioner KPU.

Sementara beberapa komisioner hari ini sedang melaksanakan tugas pendambingan bimbingan teknis (bimtek) terkait pemungutan dan penghitungan suara di beberapa daerah.

KPU, juga belum bisa menyimpulkan garis besar masukan dari tim yang KPU undang. Karena, lanjut Ida, masing-masing narasumber memberi masukan yang berbeda-beda.

“Tadi hanya memahami alternatif solusi tidak fokus pada satu solusi,” ungkapnya.

Seperti diketahui, menurut Pasal 6A UUD 1945 disebutkan pasangan capres dan cawapres yang mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam pemilih umum dengan sedikitnya 20 persen di setiap provinsi, yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden.

Regulasi soal sebaran suara di provinsi juga tertuang dalam UU Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 159 ayat (1) disebutkan bahwa pasangan calon terpilih mesti memperoleh suara lebih dari 50 persen dan harus memperoleh sedikitnya 20 persen suara di setidaknya separuh dari total provinsi di Indonesia.

Hanya saja, pada pilpres 2014 ini kontestasi hanya diikuti dua pasangan calon. Padahal, aturan tentang penentuan pemenang berdasarkan syarat perolehan nasional dan sebaran provinsi dibuat dengan perkiraan pilpres diikuti lebih dari dua pasangan. Ketika syarat perolehan suara tidak terpenuhi pada putaran pertama, maka dilakukan putaran kedua pilpres. ***(bsc)

 

Sumber: Suara Pembaruan

Tanggapan

Komentar

Tags: