RIAUFAKTA.com - Joan (30) warga Jalan Gajah, Kecamatan Tenayan Raya ditangkap Polsek Tenayan Raya Rabu (11/6/2014). Pria yang bekerja sebagai karyawan swasta ini ditangkap karena memukul anak di bawah umur bernama Dermawab (15) seorang pelajar warga Jalan Gajah, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya.
Atas perbuatan yang dilakukannya tersebut, kini pelaku sudah mendekam di balik jeruji besi Polsek Tenayan Raya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tenayan Raya Kompol Kukuh Yulianto Widodo ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Syafril SH Kamis (12/6/2014) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan. Sementara kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut, ” kata AKP Syafril.
Dijelaskan Kanit, peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban berawal ketika sebelumnya orang tua korban bernama Verson sebelumnya ada permasalahan dengan pelaku. Sehingga antara keduanya sempat beradu mulut dan ribut.
Bahkan karena sama-sama emosi, orang tua korban berkelahi dengan pelaku. Melihat orangtuanya berkelahi, maka Dermawan tidak tinggal diam dan membantu meleraikan perkelahian tersebut.
Namun sial, saat melerai ternyata Dermawan menjadi sasaran amarah pelaku. Tak pelak, pelaku memukul dan menendang Dermawan. Akibat pukulan yang dilayangkan pelaku mengenai telinga dan mengeluarkan darah.
“Sementara antara pelaku dan korban merupakan tetangga. Sedangkan merasa tidak senang, maka korban dan didampingi orangtuanya membuat laporan ke Polsek. Berkat kerja keras, akhirnya pelaku kita tangkap dan dijebloskan ke dalam penjara. Dalam kasus ini. Pelaku kita jerat dengan UU RI No.23 tahun 2002, tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, ” ungkap AKP Syafril. ***(Hn1)