Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Bantah Peras Tersangka

Dok. FokusRiau.Com

Dok. FokusRiau.Com

RIAUFAKTA.com - Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Hicca Alexfonso dituduh meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada tersangka narkoba, M Alamsyah yang kasusnya sedang ditangani.

Hal itu terungkap, ketika Alamsyah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

“Tidak sanggup, saya hanya ngasih uang Rp150 juta. Uangnya diserahkan istri saya sebanyak dua kali. Tapi saya tak juga dibebaskan yang bersangkuta,” kata Alamsyah dihadapan Ketua Majelis Hakim, Mangapul Manalu, Kamis (12/6) lalu.

Tak hanya dimintai uang, Alamsyah mengaku selalu ditekan penyidik selama kasusnya diproses. Dia diminta penyidik mengaku telah memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

“Itu bukan barang saya pak. Saya disiksa dan disuruh mengaku pak hakim. Isi BAP itu bukan keterangan saya, polisi yang buat,” urai Alamsyah.

Mendengar perkataan Alamsyah, majelis hakim langsung marah. Hakim menyesalkan perbuatan terdakwa yang menyuap petugas kepolisian serta membantah isi BAP.

“Dari tadi Anda (terdakwa) mengaku tidak bersalah dan cabut keterangan. Kalau tidak salah kenapa harus takut. Tak ngaku semuanya, tapi coba-coba sogok polisi. Kalaupun Anda disebut disiksa mana bukti penyiksaannya, ” kata hakim kepada terdakwa.

Semntara itu, penyidik yang dihadirkan di persidangan itu membantah semua keterangan Alamsyah.

“Tak ada tekanan dan pemaksaan pak hakim. Tak ada kami pukul, karena keluarganya datang saat pemeriksaan awal,” kata saksi, Horas Pasaribu.

Di tempat terpisah, Kompol Hicca Alexfonso Siregar SIK dihubungi wartawan membantah keterangan Alamsyah. Menurutnya, keterangan terdakwa dipersidangan tidaklah benar. Pihaknya tidak pernah meminta uang seperti yang dituduhkan Alamsyah.

“Saya tidak pernah meminta dan menerima uang. Itu tidak ada dan itu tidak benar, ” kata Hicca, saat dikonfirmasi Senin (16/6/2014) siang.

Dalam dakwaan JPU, Alamsyah ditangkap Satres Narkoba Polresta pada 26 Januari 2014 sekitar pukul 23.30 WIB. Petugas menemukan barang bukti 1 paket plastik bening berisi sabu-sabu seberat 0,1 gram di genggaman tangan kiri.

Penggeledahan dirumah terdakwa di Jalan Pahlawan Kerja, petugas mengamankan barang bukti 1 paket sabu seberat 38,9 gram, 1 bong dari plastik dan 2 mancis. Alamsyah diancam pidana Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 127 ayat (1) uu No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. ***(Frc)

Tanggapan

Komentar

Tags: