RIAUFAKTA.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Dumai menggelar razia Yustisi untuk menertibkan ADM Kependudukan yang dipusatkan di Jalan Sudirman. Dan banyak warga yang dinyatakan belum tertib administrasi kependudukan.
Razia ADM Kependudukan ini menindaklanjuti Perda nomor 6 tahun 2007 tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang mengamanatkan setiap warga telah menginjak usia 17 tahun wajib memiliki dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
“Untuk menertibkan penduduk yang belum memiliki KTP, Satpol PP menggelar razia KTP atau Yustisi melibatkan TNI dan Polri yang dipusatkan di jalan Jendral Sudriman Dumai,” kata Kasatpol PP Dumai, Bambang Wardoyo.
Dikatakannya, razia KTP untuk menertibkan administrasi kependudukan sesuai amanat perda nomor 6 tahun 2007 dimana setiap penduduk yang sudah cukup usia wajib memimiliki KTP.
“Razia dimulai hari ini hingga tiga hari kedepan. Bagi warga yang terjaring razia akan langsung menjalani sidang ditempat yang dilaksanakan oleh panitera kejaksaan negeri Dumai dan pengadilan negeri,” terangnya.
Dijelaskan Bambang, bagi warga yang tertangkap tidak membawa atau tidak memiliki KTP akan dikenakan sanksi. Berdasarkan Perda tersebut sanksi yang akan dikenakan adalah denda Rp50 ribu.
“Dengan dilaksanakannya razia KTP dapat meningkatkan kesadaran masyarakat Dumai untuk mengurus KTP. Agar seluruh warga Dumai yang sudah cukup umur semuanya memilik KTP. Razia KTP melibatkan 50 anggota satpol PP dibantu 10 anggota Polisi, dan 8 anggota TNI,” pungkasnya.***(Ipin)