RIAUFAKTA.com - Pemerintah Kota Pekanbaru akan mengeluarkan surat edaran terkait jam kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) di jajaran pemerintahan Pemko selama bulan Ramadhan 1435 Hijriah.
Dimana akan terjadi pengurangan jam kerja PNS selama Ramadan, dan meski terjadi pengurangan, pemerintah menjamin layanan kepada masyarakat tidak akan ikut berkurang.
“Dengan pengurangan jam kerja, tidak akan ikut mengurangi pelayanan terhadap masyarakat. Karena memang tugas PNS melayani masyarakat, jadi puasa tidak akan menjadi alasan bagi PNS untuk bermalas-malasan dalam melayani masyarakat, ” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Azharisman Rozie kepada wartawan, Kamis (26/6/2014) siang.
Rozie mengimbau kepada masyarakat yang ingin membuat administrasi agar langsung mendatangi kantor pelayanan terdekat.
“Karena puasa bukan alasan kita untuk tidak bertugas,” tegasnya.
Ditanya terkait sanksi yang akan diberikan untuk PNS yang mangkir dan bolos nantinya, menurut Rozie, pihaknya akan melakukan razia dan jika ketahuan akan diberi sanksi tegas.
“Akan kita beri sanksi tegas sesuai dengan PP no 53 tahun 2010,” tukasnya.
Adapun edaran yang telah dikeluarkan tersebut, kata Rozie, PNS Pemko Pekanbaru mengalami pengurangan jam kerja sekitar 1,5 jam. Berikut jam kerja selama Ramadan yang telah ditetapkan bagi PNS Pemko Pekanbaru:
1. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:
a. Senin-Kamis pukul 08.00 WIB - 15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 WIB - 12.30 WIB b. Jumat pukul 08.00 WIB - 15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB
2. Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a. Senin-Kamis dan Sabtu pukul 08.00 WIB - 14.00 WIB dan istirahat 12.00 WIB - 12.30 WIB b. Jumat pukul 08.00 WIB - 14.30 WIB dan istirahat pukul 11.30 WIB - 12.30 WIB. ***(Frc)