Sunday, February 9, 2014
Hot News

3 Pengedar Sabu Ditangkap Polres Kampar, Seorang Buron

RIAUFAKTA.com - Jajaran Satuan Reserse Narkotik (Restik) Polres Kampar berhasil membekuk tiga orang tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis shabu-shabu sementara satu tersangka lain masih DPO. Penangkapan ini dilakukan di dua tempat terpisah selama awal Oktober 2013 dengan dua kasus.

Dari dua kasus tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka antara lain, empat paket shabu-shabu yang dibungkus dalam plastik bening, empat unit handphone, satu tas kulit coklat, satu ikat pinggang warna coklat yang digunakan untuk menyimpan shabu, satu buah silet, satu buah pisau, 11 buah mancis, satu dompet hitam, satu senter listrik, tiga baterai handphone, uang tunai Rp400 ribu, satu unit headphone, dua lembar kertas putih pembungkus lintingan ganja, satu sepedamotor, satu jarum suntik.

Kapolres Kampar AKBP Ery Apriyono didampingi Kasat Restik Polres Kampar Iptu Hendrix dalam ekspos pengungkapan kasus narkoba yang digelar di ruang rapat Mapolres Kampar, Jumat (11/10/13) menyatakan bahwa pengungkapan ini dilakukan selama awal Oktober 2013 ini,’’ Dengan berhasil mengungkap dua kasus kepemilikan narkoba di dua tempat terpisah. Tiga orang tersangka berhasil ditangkap beserta sejumlah barang bukti,’’terangnya.

Diuraikannya bahwa kasus pertama yang diungkap yaitu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 152 tertanggal 1 Oktober 2013, atas nama tersangka DM (28) dan MS (43) di Desa Tanjung Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar pada 1 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00WIB. Kedua tersangka merupakan warga Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar.

‘’ Dimana kasus pertama yang diungkap yaitu berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor 152 tertanggal 1 Oktober 2013, atas nama tersangka DM (28) tahun dan MS (43) tahun di Desa Tanjung Kecamatan XIII Koto Kampar Kabupaten Kampar pada 1 Oktober 2013 sekitar pukul 22.00WIB. Kedua tersangka merupakan warga Siabu Kecamatan Salo Kabupaten Kampar,’’jelasnya.

Penangkapan ini berawal ketika tersangka menunjukkan perilaku mencurigakan ketika berusaha memutar arah mobil Xenia yang mereka tumpangi ketika melihat ada sejumlah petugas PJR melakukan razia di Jalur Lintas Riau-Sumbar di Desa Tanjung tersebut.

Karena melihat ada mobil Xenia yang berputar dan terperosok ke pinggir jalan, seketika tim PJR mendekati mobil tersangka dan melakukan penggeledahan. Pada saat dilakukan penggeledahan,salah satu tersangka membuang bungkusan.

Melihat gelagat mencurigakan tersebut lalu bungkusan itu dicari oleh polisi dan ditemukan di dalamnya barang bukti shabu dapam plastik kecil yang dimasukkan dalam kotak rokok warna hitam. Peristiwa itu dikoordinasikan oleh tim PJR dengan jajaran Restik Polres Kampar. Kedua tersangka berhasil dibekuk, sedangkan satu orang lainnya berinisial An melarikan diri dari TKP dan masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Untuk kasus kedua yang diungkap, yaitu sebagaimana laporan polisi nomor 159 tertanggal 7 Oktober2013 atas nama tersangka Es (28) tahun yang merupakan recidivis dan baru saja lima bulan keluar dari penjara.

” Saat melakukan penangkapan terhadap tersangka Es, dilakukan dengan cara undercover, dan berhasil menangkap pelaku ketika melakukan transaksi sekitar pukul 16.00 WIB di halaman salah satu bank di Bangkinang,”terangnya.***(RTC/RFC)

 

Sumber: riauterkini.com

Pendapat Anda?

Tanggapan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*

You may use these HTML tags and attributes: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>

Scroll To Top