Disnaker Pekanbaru Ingatkan Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Ilustrasi

Ilustrasi

RIAUFAKTA.com - Meski lebaran masih cukup lama lagi, namun Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru jauh-jauh hari telah mengingatkan perusahaan agar membayar Tunjangan hari Raya (THR) karyawannya tepat pada waktunya.

Kepala Disnaker Kota Pekanbaru, Jhoni Sarikun dalam keterangannya Rabu (2/7) di Pekanbaru mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran yang isinya meminta perusahaan segera membayar THR paling lambat sepekan jelang Hari Raya Idul Fitri.

Dikatakannya, pihaknya sengaja lebih awal mengingatkan perusahaan dengan surat edaran tersebut agar nantinya tidak ada lagi perusahaan yang terlambat membayar THR kepada karyawannya. “Kami tidak ingin ada perusahaan yang terlambat membayar THR untuk karyawannya,” jelasnya lagi.

Selain mengingatkan perusahaan membayar THR, surat edaran itu juga meminta pihak perusahaan untuk menghormati karyawannya berpuasa, serta mengkondisikan suasana aman dan nyaman menjelang pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 9 Juli mendatang.

Seperti tahun lalu, menurut dia, Disnaker Kota Pekanbaru juga telah membuka posko pengaduan untuk mengansitipasi adanya perusahaan yang membandel dan tidak memperhatikan hak karyawannya, terutama menyangkut pembayaran THR.

“Bagi karyawan yang merasa dirugikan oleh pihak perusahaan bisa datang dan mengadu ke pos pengaduan di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru. Kami akan segera menindaklanjuti setidak pengaduan yang masuk,” ujarnya. ***

 

Sumber: MCRiau

Tanggapan

Komentar

Tags: