RIAUFAKTA.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Dumai Amiruddin menegaskan, pemerintah segera akan membuka posko pelayanan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan untuk memantau pelaksanaan pembayaran hak pekerja.
“Pembukaan posko pelayanan dan pengaduan pelaksanaan THR ini di kantor Disnakertrans Dumai Jalan Kesehatan Kecamatan Dumai Timur untuk melihat kepatuhan perusahaan dan kelancaran pembayaran serta memantau berbagai keluhan,” katanya, Kamis (3/7/2014).
Dia menjelaskan, pelaksanaan THR ini akan diatur pemerintah dalam rangka kelancaran dan ketertiban pelaksanaannya tanpa menimbulkan persoalan di tengah hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja.
“Dalam waktu dekat edaran aturan pelaksanaan tunjangan hari raya (THR) keagamaan akan disosialisasikan ke perusahaan agar pembayaran hak pekerja ini dilakukan sepekan sebelum lebaran,” sebutnya.
Selain mengatur THR, pihaknya juga meminta pengusaha dan perusahaan agar menghormati karyawan yang sedang berpuasa serta memperhatikan kesejahteraan mereka.
Edaran yang disampaikan ke perusahaan, lanjutnya, mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 tahun 1994 tentang pembayaran THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
Ditambahkan, untuk kelancaran pembayaran THR ini maka pihaknya akan melakukan pengawasan intensif ke perusahaan dan meminta pekerja agar aktif melaporkan ke pemerintah jika hak tidak dibayarkan.
“Bagi karyawan yang merasa dirugikan, disarankan buat laporan untuk segera kita tindaklanjuti karena THR ini hanya dikeluarkan hanya sekali dalam setahun,” ungkapnya.
Besaran THR yang mesti dibayarkan perusahaan, berdasarkan rumusan ialah pekerja yang sudah mengabdi minimal 3 bulan, yaitu bekerja lebih setahun mendapatkan satu bulan gaji, dan yang belum setahun diberikan secara proporsional mengacu petunjuk pemerintah.
Pembayaran THR ini diharapkan tepat waktu agar pekerja mendapatkan kemudahan dan biaya tambahan untuk persiapan menyambut Idul Fitri.
Kepada perusahaan yang berkemampuan lebih diharapkan juga untuk memberikan uang transport bagi pekerja yang akan berlebaran di kampung halaman.***(Rhc/Ipin)