Bapemas Rokan Hilir Bangun Resetlemen Tahap III

Ilustrasi

Ilustrasi

RIAUFAKTA.com - Pembangunan Rumah Terpadu atau Resetlemen Tahap III Kabupaten Rokan Hilir, Riau, kali ini difokuskan di Kepenghuluan Teluk Pulau, Kecamatan Rimbo Melintang dengan target tuntas tahun 2014.

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (Bapemas) Rokan Hilir, Murniwati, ketika dikonfirmasi, Kamis (3/7/2014), mengatakan secara umum program resetlemen tahap I dan II sudah tuntas, sebahagian rumah tersebut sudah ditempati masyarakat yang dinilai layak mendapatkan bantuan pemerintah daerah tersebut.

“Sebagian resetlement sudah ditempati, dengan persyaratan yang sudah ditentukan. Saat ini kita fokus pada pembangunan tahap III agar siap dikerjakan dan dapat ditempati segera oleh warga korban abrasi di Teluk Pulau, banyak huniannya sekitar 15 rumah,” jelasnya.

Selain lokasi, Bapemas sudah melakukan survey lahan yang akan dijadikan areal resetlemen di kecamatan Pekaitan tepatnya di wilayah kepenghuluan Pedamaran,”Kemarin sudah ada survey, tapi belum bisa dipastikan tempatnya karena melihat kecocokan tanahnya juga,” ujarnya.

Murniwati menambahkan, pada 2013 lalu, pemkab telah membangun sejumlah pemukiman terpadu ini di kecamatan Bangko, Simpang Kanan. Sebelumnya, pengerjaan resetlemen tahap II telah rampung sebanyak 20 unit di kepenghuluan Teluk Pulau, 10 unit rumah di Rimba Melintang, 15 unit di Darussalam kecamatan Sinaboi, 10 unit di kecamatan Pekaitan dan di sejumlah kecamatan lainnya.

Berbeda dengan program Rumah Layak Huni (RLH) yang juga dilaksanakan oleh Bapemas Rohil, resetlement merupakan bantuan dari pemkab dimana biaya untuk lahan, pembangunan rumah, jalan ke pemukiman dan listerik ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

Perumahan yang dibangun berada pada satu hamparan, program ini dalam rangka penyebaran penduduk yang ada pada satu daerah, membuka pemukiman baru maupun membantu masyarakat setempat yang mengalami masalah bencana seperti abrasi.

Program RLH ditujukan bagi warga miskin namun memiliki lahan sendiri, pemerintah hanya membangun rumah dan diperuntukkan bagi penerima secara pribadi. Keberadaan RLH tidak dalam satu hamparan seperti resetlement namun tersebar sesuai dengan lokasi lahan yang dimiliki oleh warga penerima bantuan RLH. ***(mcr)

Tanggapan

Komentar

Tags: