Lakukan Pemantauan, Disperindag Rohil Temukan Produk Barang Rusak

Petugas Disperindag Rokan Hilir saat memeriksa produk kemasan di salah satu swalayan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir | sumber foto: kapurnews.com

Petugas Disperindag Rokan Hilir saat memeriksa produk kemasan di salah satu swalayan yang ada di Kabupaten Rokan Hilir | sumber foto: kapurnews.com

RIAUFAKTA.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, menemukan sejumlah produk barang dan kemasan yang rusak di pasar, toko dan swalayan di Kecamatan Bagan Sinembah.

Demikian diungkapkan Kasi Pembinaan dan Retribusi Disperindag Rohil Nasrullah Anata, dikonfirmasi, Kamis (10/7/2014).

Dikatakan, dari hasil pengawasan dilapangan ditemukan produk daging olahan dalam bentuk kaleng yang tidak memenuhi ketentuan label, kemudian kemasan dalam keadaan rusak dan substansi dari produknya.

“Bidang pengawasan kita meliputi barang beredar, elektronik, bahan bangunan, barang diatur tata niaga dan distribusinya.” Ungkapnya.

Ditambahkan, temuan produk tidak memenuhi label yakni tidak ada bahasa indonesianya, kalau kemasan rusak yakni kaleng penyot dan substansi produk harus memperjelas logo produk. Khusus untuk produk kemasan daging babi diletakan bercampur dengan produk halal.

“Nah seperti kemasan daging babi harus letaknya terpisah. Jadi, karena jumlah temuan produk sedikit kita hanya menyuruh pemilik merestor atau mengembalikan ke penyalur. Ini dalam aturan yang dilanggar UU nmomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” jelasnya.

Selain itu, fokus pada barang elektronik seperti produk saklar tunggal, MCB dan tusuk kontak. Pelanggaranya, produk tidak mencantumkan tanda standar nasional indonesia (SNI). Menurutnya, pencantuman label pada barang sesuai permendag nomor 62 tahun 2009.

“Ada merek voltama yang tidak mencantumkan label SNI pada barang. Ini banyak ditemukan di pasar, toko swalayan di Kecamatan Bagan Sinembah,” tuturnya.

Sementara, produk barang beredar sasaranya seperti barang bangunan yakni semen, seng dan BJTB (baja tulang beton/besi angker). “Ditemuakan besi angker tidak mencantumkan labe SNI, jadi untuk sekarang kita lakukan tahap pembinaan atau edukasi terhadap pemilik.

Sedangkan pada prosuk barang yang diatur tata niaganya, jelas Nasrullah, dilakukan pengawasan terhadap LPG 3 kilogram terutama pengawasan legalitas pangkalan/badan usaha, SIUP, harga elpiji.”Pada umumnya pemilik tidak memahami harga yang sudah ditentukan, ini dikarenakan tidak adanya pembinaan dari agen, dan tidak adanya izin.”Ungkapnya.

Kedepan, lanjutnya, diperindag akan memberikan sanksi jika menemukan produk dan jenis barang yang sama masih beredar dipasaran. Ini sebagai bentuk upaya pembinaan terhadap pengusaha dan pemilik barang. ***(mcr)

Tanggapan

Komentar

Tags: