Polda Riau Tetapkan Tersangka Pemukulan Kadis PU

Ilustrasi

Ilustrasi

RIAUFAKTA.com - Kepolisian Daerah (Polda) Riau menetapkan seorang tersangka berinisial JR dalam kasus dugaan pemukulan terhadap Kepala Dinas Pekerjaam Umum Provinsi Riau.

“Sebelumnya JR sudah dimintai keterangan dan statusnya sekarang sudah ditingkatkan sebagai tersangka, dan sudah ditahan,” kata Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, kepada wartawan di Pekanbaru, Jumat.

Sebelumnya, Kadis PU Provinsi Riau, Muhammad kuat dugaan telah dianiaya oleh JR saat menghadiri buka puasa bersama di kediaman Wakil Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman, di Pekanbaru, Selasa lalu (8/7/2014). Polisi mengakui bahwa pelaku merupakan adik kandung dari Wakil Gubernur Riau.

Meski begitu, polisi menyatakan akan tetap netral dan tidak akan bisa diintervensi oleh pihak manapun. Meski ada upaya damai kedua belah pihak, lanjutnya, hal itu tidak membuat polisi bisa menghentikan penyidikan kasus kriminal itu.

“Kalau di luar sana mereka berdamai, ya silahkan saja. Itukan hak masing-masing. Tapi bukan berarti kalau mereka berdamai lantas kasus ini gugur dengan sendirinya. Proses hukum tetap lanjut,” katanya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 351 KUHP, dan sejauh ini sudah memeriksa lima orang saksi.

Guntur mengatakan, kepolisian akan mempercepat berkas JR untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.

“Kalau bisa ya secepatnya kita limpahkan ke kejaksaan,” katanya.

Polisi mengamankan tersangka JR pada Rabu (9/7/2014) sekitar pukul 02.15 WIB. Sedangkan, korban pemukulan JR sempat dirawat di RS Bhayangkara Polda Riau, sebelum pindah ke RS Awal Bros.

Polisi menyatakan korban menderita luka robek di mulut selebar sekira tiga centimeter akibat pukulan JR.

Meski begitu, polisi masih enggan membuka motif sebenarnya yang memicu terjadinya pemukulan tersebut. Namun, informasi yang berkembang bahwa JR naik pitam akibat banyak proyek pembangunan infrastruktur di Dinas PU yang sudah lolos proses tender tiba-tiba dibatalkan.

Kuat dugaan salah satu proyek yang dibatalkan itu dimenangkan oleh perusahaan tersangka. ***(Ant)

Tanggapan

Komentar

Tags: