Jajaran Polsek Pinggir Ringkus Dua Ninja Sawit

Kanit Reskrim Polsek Pinggir, Ipda Rudi Butar-Butar (duduk) saat menginterogasi dua orang pelaku ninja sawit di Mapolsek Pinggir | foto: Parlin Suwandi Nababan

Kanit Reskrim Polsek Pinggir, Ipda Rudi Butar-Butar (duduk) saat menginterogasi dua orang pelaku ninja sawit di Mapolsek Pinggir | foto: Parlin Suwandi Nababan

RIAUFAKTA.com - Tim Opsnal Polsek Pinggir kembali menangkap pelaku pencurian buah kelapa sawit (ninja sawit) milik perusahan perkebunan PT. Adei P&I di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Kamis(10/7/2014) lalu.

Petugas Polsek Pinggir yang tergabung dalam tim gabungan patroli penjagaan sekuriti perkebunan PT. Adei mendapat laporan informasi adanya aksi pencurian buah sawit tersebut.

Tepatnya pukul 18.30 WIB di wilayah Kebun Mandau Utara 5, Devisi III, Ladang Semunai, tim akhirnya berhasil menggagalkan aksi 9 orang pelaku pencurian buah kelapa sawit itu.

Dua diantaranya berhasil ditangkap dan ditahan oleh pihak kepolisian sektor Pinggir, sedangkan yang 7 lagi pelaku pencurian tersebut berhasil meloloskan diri.

“Para pelakunya sudah kita kenali dan akan segera kita tindak lanjuti, ” ujar Kapolsek Pinggir melalui Kanit Reskrim, Ipda Rudi Butar-Butar saat dikonfirmasi RiauFakta.com Ahad (13/7/2014).

Kanit menambahkan, pelaku-pelaku tersebut tertangkap setelah sebelumnya terjadi aksi kejar-kejaran dengan tim gabungan pengamanan. Akan tetapi, karena mobil jenis mitsubisi carry pickup dengan bermuatan 48 tandan buah kelapa sawit curian, yang dipergunakan para pelaku mogok, pencurian tersebut pun berhasil digagalkan.

Sedangkan 2 pelaku yang berhasil ditangkap tersebut berinisisal MS (49), dan ES (24), keduanya merupakan warga Desa Semunai.

“Para pelaku tersebut kita kenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara, ” terang Kanit Reskrim Polsek Pinggir. ***(Parlin)

Tanggapan

Komentar

Tags: