RIAUFAKTA.com - Untuk menjaga kelancaran arus lalulintas di dalam Kota Pekanbaru, Riau, Dinas Perhubungan daerah setempat melarang kendaraan besar sejenis truk memasuki kawasan kota dan akan mulai diberlakukan tiga hari menjelang Lebaran Idul Fitri.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Perhubungan Pekanbaru, Syaibul Alades dalam keterangannya Senin (14/7) di Pekanbaru mengatakan, menjelang lebaran biasanya arus lalulintas di dalam kota Pekanbaru sangat padat. Karena itu truk akan dilarang masuk kota.
Tapi tidak semua truk dilarang masuk. Khusus untuk truk yang membawa sembako atau bahan makanan akan diizinkan masuk. “Sebab mereka membawa bahan makanan yang dibutuhkan masyarakat sehari-hari,” ungkap Syaibul lagi.
Agar peraturan ini bisa berjalan efektif, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pihak Polresta Pekanbaru, Dinas Perhubungan Riau dan isntansi terkait lainnya. Setiap truk yang kedapatan membandel akan diberikan sanksi berat.
Bagi truk yang hendak ke Dumai dari arah selatan seperti Jambi atau Jakarta, diharuskan melintasi Jalan Pasir Putih kemudian ke Kubang Raya lalu dilanjutkan ke Jalan Garuda Sakti. Demikian pula kendaraan dari arah utara seperti dari Medan atau Dumai menuju Jakarta, diharuskan melalui Jalanm Siak II lalu ke Garuda Sakti.
Kemudian untuk truk dari arah barat seperti Bukittinggi dan kota0kota lainnya di Sumatera Barat, diminta untuk berhenti di Haruda Sakti atau Kubang Raya. Lalu barang yang dibawanya harus dipindahkan ke kendaraan yang lebih kecil ke dalam kota. ***(mcr)