RIAUFAKTA.com - Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0313/KPR yang berlokasi di jantung Kota Bangkinang, Ibukotanya Kabupaten Kampar saat ini juga difungsikan sebagai Pos Komando (Posko) utama siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kampar.
Demikian diungkapkan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kampar, Ir. H. Alizabar ketika ditemui di Posko siaga darurat bencana kabut asap yang berada diruas jalan Jenderal Sudirman Bangkinang, Selasa (15/7/2014).
Dijelaskan Alizabar bahwa berdasarkan prakiraan cuaca dari Badan Metereologi dan Geofisika (BMKG) Pekanbaru akan terjadi kemarau panjang pada bulan Juni sampai dengan akhir bulan Agustus 2014, yang berpontensi menyebabkan bencana kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, atas dasar itu, maka Bupati Kampar dalam rangka mengantisipasi dan penanggulangan bencana kabut asap yang disebabkan oleh kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kampar mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kampar Nomor 360/BPBD/339, tanggal 16 Juni 2014 yang berisi tentang siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kampar tahun 2014.
Untuk melengkapi SK Bupati Kampar tersebut terutama dalam hal personil maka juga diterbitkan SK Bupati Kampar Nomor 360/BPBD/340 tanggal, 16 Juni 2014 yang berisi tentang penunjukan tim siaga darurat bencana kabut asap akibat Karhutla di Kabupaten Kampar tahun 2014.
Dengan didasari kedua SK Bupati Kampar tersebut maka sejak tanggal, 16 Juni 2014 Posko utama darurat bencana di Kabupaten Kampar mulai diaktifkan.
Di Posko tersebut setiap hari diadakan briefing pada pukul 09.00 WIB dan pukul 16.00 WIB selama berlaku status siaga darurat bencana selama 45 hari atau terhitung sejak tanggal, 16 Juni 2014 sampai dengan tanggal 31 Juli 2014 yang dihadiri seluruh tim siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan Kabupaten Kampar tahun 2014.
Ditambahkan Alizabar bahwa bila sewaktu-waktu di wilayah Kabupaten Kampar terjadi kebakaran hutan dan lahan atau berbagai hal yang dapat mendatangkan kabut asap maka untuk mencegah semakin meluasnya kebakaran dan terjadinya kabut asap yang dapat mengganggu kesehatan manusia.
Maka masyarakat secara perorangan atau kelompok masyarakat dapat memberikan informasi tentang kebakaran hutan dan lahan tersebut kepada petugas di Posko utama siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan Kabupaten Kampar di Kota Bangkinang pada nomor Hp. 085263415590.
Jangan lupa berikan data selengkapnya tentang kebakaran hutan dan lahan dengan maksud agar petugas Posko yang siaga penuh selama 24 jam setiap harinya dapat mengambil langkah-langkah kongkrit dan mempersipkan peralatan untuk secepatnya menuju sasaran guna memadamkan api atau titik api pada musibah kebakaran hutan dan lahan yang telah terjadi.
Alizabar juga menambahkan bahwa Posko bersama operasi siaga darurat bencana kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Kampar yang berada di Markas Kodim 0313/KPR sebagai Posko induk wilayah pemadaman Kecamatan Bangkinang Kota, Kecamatan Bangkinang, Kecamatan Salo, Kecamatan Kuok dan Kecamatan XIII Koto Kampar.
Sedanglan Posko cabang I di Kecamatan Tambang dengan wilayah pemadaman Kecamatan Kampar dan Kecamatan Siak Hulu. Posko cabang II di Kecamatan Tapung dengan wilayah pemadaman kebakaran Kecamatan Tapung Hulu dan Kecamatan Tapung Hilir.
Dan terakhir Posko cabang III di Kecamatan Kampar Kiri Tengah dengan wilayah pemadaman Kecamatan Perhentian Raja, Kecamatan Kampar Kiri Hilir dan Kecamatan Kampar Kiri, papar Alizabar. ***(Hms/Hen)