RIAUFAKTA.com - Seorang warga bernama Faisal Reza melaporkan dugaan pemalsuan ijazah sarjana strata 1 yang melibatkan Wakil Bupati Rokan Hilir (Rohil), Erianda ke Kepolisian Daerah Riau di Kota Pekanbaru, Rabu (16/7/2014).
“Saya harap Polda Riau mau menangani kasus ini karena menyangkut pejabat publik yang gaji dan jabatannya dibiayai oleh negara. Saya tidak ingin pejabat negara kok menipu institusi pendidikan demi mendapatkan jabatan,” kata Faisal Reza saat melapor ke Mapolda Riau.
Pelapor yang mengaku warga Kota Bagansiapiapi, Rohil itu datang sendiri atas nama pribadi.
Ia mengatakan memiliki bukti cukup kuat untuk membuktikan adanya indikasi penggunaan ijazah palsu Erianda, yang baru saja dilantik sebagai Wakil Bupati Rohil pada 12 Juli lalu. “Saya tahu persis dia (Erianda) tidak pernah sekolah ke luar dari Bagan, kok bisa dapat ijazah,” katanya.
Ia mengungkapkan ada indikasi bahwa Erianda memalsukan ijazah Strata-1 dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yayasan Administrasi Indonesia (YAI), Jakarta.
Berbekal ijazah bermasalah itu, ia mengatakan Erianda bisa menjadi Wakil Bupati Rohil.
Menurut dia, pihak lembaga pendidikan juga telah mengeluarkan surat pernyataan bahwa ijazah Erianda bermasalah, dengan surat No.176K/STIE YAI/V/2014 tanggal 16 Mei 2014.
Ia mengatakan salinan surat yang ditandatangani oleh Ketua YAI Dr. Yosandi Yulius itu ditujukan untuk menjawab surat dari Inspektorat Pemerintah Kabupaten Rohil tentang keabsahan ijazah Erianda pada 12 Mei 2014.
“Ijazah mahasiswa atas nama Erianda dari hasil verifikasi ada ketidaksesuaian,” katanya.
Dalam surat tersebut dicantumkan beberapa poin yang mengindikasikan ijazah Erianda tidak otentik, antara lain tanggal kelulusan yang tertera di ijazahnya tidak tercantum di sistem database YAI, dan nama Erianda tidak tercantum dalam buku tanda terima pengambilan ijazah.
Kemudian, berdasarkan verifikasi nomor seri ijazah yang tertera yaitu, nomor 2651.S-1 MKP/IV/2006 ternyata yang tercantum di database YAI adalah milik mahasiswa lain. Nomor tersebut disebut milik dari mahasiswa atas nama Fitri Rahmawati yang lulus pada 6 April 2006.
Keganjilan lainnya, dibalik ijazah milik Erianda tidak terdapat SK BAN-PT, nomor pokok mahasiswa tidak sampai 15 digit, dan jumlah beban SKS Erianda belum terpenuhi. Dalam surat itu dijelaskan bahwa Erianda hanya menempuh 150 SKS, dari 156 SKS yang seharusnya. Enam SKS yang kurang itu adalah untuk skripsi.
Meski sudah membawa bukti tersebut, ternyata tidak cukup bagi Polda Riau untuk menerima laporan Reza terkait dugaan ijazah palsu. Petugas polisi awalnya menolak laporan itu karena pelapor tidak menunjukan surat YAI yang asli perihal verifikasi ijazah Erianda.
Karena pelapor bersikukuh bisa mempertanggungjawabkan bukti yang dimilikinya, maka petugas memintanya untuk membuat surat kronologis dugaan penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Erianda itu.
Namun, setelah surat tersebut selesai, polisi menyerahkan tanda terima laporan yang ditandatangani oleh petugas bernama Sudjiarti dengan memberikan secarik kertas tanpa kop surat Polda Riau dan nomor laporan.
Surat itu hanya berisi pernyataan sudah ada penerimaan laporan beserta cap dan tanda tangan petugas yang menerima.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas Rohil Samsul Kidul mengatakan pihak pemerintah akan segera membahas laporan tersebut sebelum menentukan sikap selanjutnya.
“Sebelum dilantik jadi Wakil Bupati Rohil, persyaratan Erianda sudah diverifikasi dan ada SKEP dari Kementerian Dalam Negeri juga untuk pengangkatannya.
“Kalau ijazahnya bermasalah, tidak mungkin bisa dilantik,” kata Samsul Kidul ketika dihubungi Antara. ***
Sumber: Antara