RIAUFAKTA.com - Kejaksaan Negeri Dumai, menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Terminal Barang dan Truk Dinas Perhubungan setempat.
Kepala Kejari Dumai Eko Siwi Iriani di Dumai, Senin, menyatakan tiga orang tersangka tersebut, masing-masing berinisial TI, TMN, dan AC. Mereka pada pejabat di Dishub Kota Dumai yang sebelumnya sudah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi.
“Status tiga saksi, kita tingkatkan menjadi tersangka atas perkara dugaan korupsi di terminal barang Dumai,” katanya, kemarin.
Dia menjelaskan peningkatan status dari saksi menjadi tersangka telah ditandatangani pada 18 Juli lalu dan selanjutkan akan masuk pada tahapan penyidikan jaksa.
Atas dugaan korupsi tersebut, katanya, jaksa belum dapat menaksir jumlah kerugian keuangan negara karena masih dalam tahap proses penyidikan dan perhitungan lembaga berkompeten.
“Kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi ini belum dapat ditaksir, namun secepatnya ini akan disampaikan,” katanya.
Selain itu, pihaknya juga telah menaikkan status terhadap seorang pejabat setingkat kepala seksi di Dishub Kota Dumai menjadi tersangka. Orang yang berinisial SL itu, terkait perkara dugaan korupsi retribusi pada lahan parkir umum.
“Akibat perbuatan tersangka, negara menderita kerugian karena potensi pendapatan asli daerah dari sektor parkir diselewengkan pejabat terkait,” katanya.
Sebanyak dua kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Dishub Kota Dumai itu, diselidiki jaksa sejak beberapa waktu lalu dan beberapa orang telah dimintai keterangan, sehingga ditingkatkan status dari penyelidikan ke penyidikan.
Walikota Dumai Khairul Anwar mengatakan akan menghormati proses hukum yang berjalan terhadap empat orang petugas di jajarannya yang telah ditetapkan jaksa setempat menjadi tersangka dugaan korupsi tersebut.
“Kita menghargai penetapan hukum ini dan akan menunggu perkembangan selanjutnya,” katanya.***(Rhc/Ipin)