Gubernur Riau Keluarkan Edaran Waspada Gratifikasi Lebaran
BERITA TERKAIT
RIAUFAKTA.com - Gubernur Riau mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada pejabat untuk mewaspadai dan menolak segala bentuk pemberian yang bisa dikategorikan grarifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijrian.
“Surat edaran Gubernur Riau ini menindaklanjuti surat dari Ketua Komisi Pemberntasan Korupsi pada 8 Juli 2014 tentang himbauan gratifikasi jelang hari raya,” kata Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Yoserizal Zen kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan sudat edaran itu berisi tiga poin penting. Pertama, para pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara dilingkungan Pemprov Riau dihimbau untuk merayakan Idul Fitri secara berlebihan dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
“Pejabat diminta untuk menghindari permintaan maupun penerimaan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, masyarakat, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” katanya.
Poin kedua, surat edaran tersebut menyebutkan sanksi pidana pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara bagi sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2001 Jo. UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Oleh karena itu, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut,” katanya.
Ia mengatakan apabila pegawai dna pejabat dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dengan tembusan ke Gubernur Riau dan Inspektorat Provinsi Riau.
Dalam poin keempat dijelaskan, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya. Penyaluran bingkisan itu juga harus tetap melapor ke Gubernur Riau dan Inspektorat Provinsi Riau yang disertai dengan penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahan.
Pekanbaru, 24/7 (Antara) - Gubernur Riau mengeluarkan surat edaran berisi imbauan kepada pejabat untuk mewaspadai dan menolak segala bentuk pemberian yang bisa dikategorikan grarifikasi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijrian.
“Surat edaran Gubernur Riau ini menindaklanjuti surat dari Ketua Komisi Pemberntasan Korupsi pada 8 Juli 2014 tentang himbauan gratifikasi jelang hari raya,” kata Kepala Biro Humas Setdaprov Riau Yoserizal Zen kepada wartawan di Pekanbaru, Kamis.
Ia mengatakan sudat edaran itu berisi tiga poin penting. Pertama, para pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara dilingkungan Pemprov Riau dihimbau untuk merayakan Idul Fitri secara berlebihan dan memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
“Pejabat diminta untuk menghindari permintaan maupun penerimaan gratifikasi baik berupa uang, bingkisan parsel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya dari rekanan, pengusaha, masyarakat, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,” katanya.
Poin kedua, surat edaran tersebut menyebutkan sanksi pidana pegawai negeri sipil dan penyelenggara negara bagi sesuai dengan Undang-Undang (UU) No.20 Tahun 2001 Jo. UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Oleh karena itu, pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menolak pemberian gratifikasi tersebut,” katanya.
Ia mengatakan apabila pegawai dna pejabat dalam keadaan tertentu terpaksa menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK dalam 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dengan tembusan ke Gubernur Riau dan Inspektorat Provinsi Riau.
Dalam poin keempat dijelaskan, terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah kadaluarsa dan dalam jumlah wajar dapat disalurkan ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak-pihak lainnya. Penyaluran bingkisan itu juga harus tetap melapor ke Gubernur Riau dan Inspektorat Provinsi Riau yang disertai dengan penjelasan taksiran harga dan dokumentasi penyerahan.
Ia mengatakan surat edara tersebut diteken oleh Gubernur Riau Annas Maamun pada 22 Juli, yang telah disebarkan ke seluruh instansi di lingkungan Pemprov Riau.Ia mengatakan surat edara tersebut diteken oleh Gubernur Riau Annas Maamun pada 22 Juli, yang telah disebarkan ke seluruh instansi di lingkungan Pemprov Riau. ***(Ant)