RIAUFAKTA.com - Camat Tambang, Rakhmat menegaskan dirinya selaku Camat tidak akan memberikan rekomendasi penyampaian laporan dana, apabila desa tersebut tidak tertib administrasi.
Apalagi dana tersebut adalah dana ADD, DPID dari APBD Kabupaten Kampar, Dana desa dari APBD Provinsi dan pusat.
“Karena semua dana ini harus dipertanggung jawabkan dengan benar, dan saya tidak akan merekomendasi laporan desa untuk dana tersebut kalau tidak sesuai dengan kegiatan di lapangan, ” ujar Camat Tambang Rakhmat S.sos saat membuka acara Bimbingan Tekhnis (Bimtek) penggunaan dan laporan dana desa di kantor Camat Tambang di Sungai Pinang, belum lama ini.
Bimtek yang dihadiri oleh seluruh kepala desa di Kecamatan Tambang ini memberikan pelatihan bagi kepala desa bagaimana membuat rencana kegiatan di desa dan bagaimana membuat laporan pertanggung jawaban sehingga nantinya kepala desa ini benar-benar bisa melaksanakan pengelolaan dana dengan benar.
“Saya khawatir, pada tahun depan banyak kepala desa yang dipenjara karena tidak bisa memprtanggungjawabkan secara administrasi atau tidak melaksanakan kegiatan secara tepat, ” ujarnya.
Kekhawatiran Camat Tambang ini beralasan, karena untuk penggunaan dana ADD saja dari dana APBD Kabupaten Kampar, banyak kepala desa yang kewalahan, hingga banyak diantara desa yang terlambat menerima ADD tersebut karena tidak bisa membuat laporan.
“Itu baru dana ADD kabupaten yang jumlahnya sekita Rp 100 hingga 200 juta, bagaimana dengan dana dari Pemrov yang jumlahnya Rp 500 juta per desa, ditambah dana pusat?, ” sebut Rahkmat.
Untuk membantu kepala desa inilah maka Bimtek ini dilakukan pihak Kecamatan Tambang, menghadirkan pemateri dari BPMPD, Inspektorat dan pihak terkait, maka kepala desa ini mendapatkan bimbingan bagaimana membuat pertanggungjawaban yang benar dan tepat.
Diakui Rakhmat sendiri, saat ini masih banyak kepala desa yang belum memahami pembuatan dan penyusunan laporan kegiatan, sehingga dirasa perlu diberikan bimbingan teknis.
Di Kecamatan Tambang sendiri terdiri dari 17 desa, dan dari 17 desa tersebut 10 kepala desa bermasalah dan saat ini dijabat oleh PJS (pejabat sementara).
“Kita tidak mau kepala desa kita mendapat masalah secara hukum, maka perlu dibina dengan segera, ” ujarnya. *** (Hendri)