RIAUFAKTA.com - Asisten Pemerintahan Setda Kampar, H Nukman Hakim didampingi Kabag Pemerintah Umum Setda Kampar, Sugianto melaporkan masalah konflik tanah di Indonesia sudah merupakan “Pe Er” bagi pemerintah dan tidak menjadi rahasia lagi.
Hal ini dikarenakan kepastian peraturan perundang-undangan yang berlaku masih mengambang dan masih memihak kepada perusahaan-perusahan yang ada di Provinsi Riau, bukan memihak kepada masyarakat.
Hal tersebut dikatakannya pada rapat bersama Tim Survey Konflik Pertanahan Kemendagri di ruang rapat Asisten Pemerintahaan Setda Kampar. Selasa (12/8/2014) kemarin.
Nukman mencontohkan tentang peraturan perundang-undangan keberadaan tanah ulayat yang banyak sekali diserobot oleh pihak perusahaan tanpa surat legalitas yang jelas, karena pasal demi pasalnya melemahkan aturan tanah ulayat itu sendiri dan masih memberikan peluang bagi perusahaan untuk dapat menguasai daerah tersebut.
“Kasihan masyarakat kita pak, bersengketa sampai pertumpahan darah, bahkan bukan korban materi saja namun sudah nyawa mereka menjadi taruhan dalam mempertahankan tanah ulayat tersebut, ” ucap Nukman.
Untuk itu, Nukman meminta agar pemerintah pusat mempertimbangkan hal ini dengan melihat atau menunjau kembali peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga daerah dapat kepastian aturan mana yang mesti dipakai.
Dit Kawasan dan Pertanahan Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Hendri Firdaus SH membenarkan bahwa memang aturan perundang-undangan kita tentang pertanahan saat ini banyak sekali tumpang tindih, baik itu undang-undang pertanahan, kehutanan dan perkebunan.
Untuk itu, lanjut Hendri Dit Kawasan dan Pertanahan Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri melalui PT Surveyor Indonesia (Persero) untuk penyelesaiannya mendata, memetakkan serta ingin mengetahui apa permasalahan yang ada, baik itu di masyarakat maupun perusahaan melalui Pemerintah Kabupaten Kampar selaku fasilitator.
Ketua PT Surveyor Indonesia (Persero) Edison Manurung menjelaskan bahwa, kegiatan Survey dan pendataan konflik pertanahan ini dengan maksud mendapatkan informasi (data) dan dokumentasi pendukung (teknis) terkait permasalahan pertanahan di 6 lokasi termasuk Provinsi Riau.
“Maksud dari survey yang dilakukan ini adalah mendapatkan informasi dan dokumentasi pendukung (teknis) terkait permasalahan pertanahan di 6 lokasi termasuk Provinsi Riau, termasuk pendataan dan pemetaan pemanfaatan tanah terkait Sumber Daya Alam (SDA) khususnya sektor perkebunan dan kehutanan, ” ujarnya.
Kemudian nantinya tim akan menganalisa akibat munculnya konflik, baik itu pemberian izin, pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penyelesaian sengketa tanah garapan, penyelesaian sengketa ganti rugi, pemberian izin membuka lahan dan lainnya.
Tujuan kegiatan ini sebagai dasar pemerintah daerah dalam perencanaan penggunnaan dan pemanfaatan tanah, meminimalisir potensi konflik permasalah pertanahan di daerah melalui tersedianya basis data untuk penyesaian sengketa konflik serta meningkatkan kapasitas pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan teknis di daerah dalam hal pemanfaatan dan penggunaan tanah. *** (Hen/Hms)