Antisipasi Kecurangan Timbangan, Disperindag Gandeng Ahli

Disperindag akan membawa sejumlah ahli untuk melakukan tera ulang timbangan. (Foto:Dok FRC)

RIAUFAKTA.com - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru, bulan Oktober dan November mendatang akan menggandeng tenaga ahli tera dan tera ulang atau tenaga ahli bidang metereologi.

Hal itu dilakukan untuk menjamin masyarakat Pekanbaru nyaman dalam berbelanja, khusus dalam menimbang hasil belanjaan apakah pas sesuai berat belanjaan yang dibeli.

Ketua Panitia Pelaksana Kegiatan Tera dan Tera Ulang Timbangan Disperindag Pekanbaru, Mico kepada wartawan, Senin (18/8/2014) mengatakan, pihaknya tengah melakukan berbagai persiapan untuk mendatangkan para ahli tersebut.

“Rencananya antara Oktober dengan November kita akan datangkan mereka. Yang akan difasilitasi adalah pasar tradisional. Kalau pasar moderen yang mapan dan kita harapkan mandiri. Kita fokuskan kepada pelaku usaha kecil menengah. Saat UPTD kita belum punya tenaga ahlinya, yang berwenang itu UPTD provinsi. Karena tenaga ahli dan peralatan mereka punya. Mereka punya lisensi dan bukan sembarang orang, ahli tera dan tera ulang, ahli metereologi,” urai Mico.

Dijelaskan, pedagang pasar tradisional saat itu tidak mengerti tentang tujuan tera ulang timbangan. Padahal timbangan sebagai alat ukur yang digunakan memiliki kelemahan dalam mendeteksi beban belanja yang selalu berubah.

“Semakin sering dipakai deteksinya makin lemah. Timbang yang dipakai timbangan tradisional. Makanya program kita mengganti timbangan plastik, timbangan yang secara illegal penggunaannya kita ganti. Timbangan plastik yang masih digunakan pedagang diganti dengan timbangan pegas yang sudah distandarkan,” ulasnya.

Tahun lalu, ketika Disperindag melaksanakan tera ulang diberbagai pasar tradisional, ada hasil timbangan mengalami kekurangan hingga setengah kilo.

“Sekali lagi kita katakan, pemahaman pedagang ini yang kurang, walaupun baru (timbangan,red) belum tentu pas. Ada bahkan yang lari setengah kilo. Kita harapkan pedagang, yang bisa menganggap pas itu ahli meterologi. Ada 13 pasar tradisional yang akan dipantau kedepannya. Sekali lagi kita tegaskan, timbangan plastik tidak legal, timbangan yang sudah di uji yang sudah ada segelnya baru legal,” terangnya.

Fungsi segel yang ditempelkan pada timbangan, menurut Mico, berlaku selama satu tahun. Bahkan saat ini sudah ada timbangan dengan biaya APBD yang ditempatkan dibeberapa pasar tradisional, diantaranya seperti Pasar Rumbai, Pasar Dupa dan Pasar Sail.

“Ada beberapa pasar yang sudah kita tempatkan timbangan. Jadi masyarakat yang ragu dengan timbangan pedagang bisa menimbang kembali dengan timbangan milik pemerintah, timbangan 60 kilo. Timbangan ini khusus kita buatkan tempatnya, dan ada penjaganya. Harga satu timbangan ini lebih kurang sekitar Rp3 hingga Rp4 juta. Kita kembali menghimbau kepada pedagang agar jujur dalam menimbang hasil belanjaan warga,” tukasnya. ***(Frc)

Tanggapan

Komentar

Tags: