RIAUFAKTA.com - Terpidana korupsi pembangunan jaringan drainase di Kota Pekanbaru, Asnil ST MSi dijebloskan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru.
Terpidana Asnil dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, karena terbukti melakukan korupsi dan melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 KUHP.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru Edy Birton SH MH melalui Kasi Pidsus Abdul Faried kepada wartawan Rabu (20/8/2014) mengatakan, terpidana Asnil kooperatif, sebab ketika dipanggil untuk dilakukan eksekusi ia langsung datang ke Kejari dan langsung dibawa ke Lapas Kelas II A Pekanbaru untuk menjalani hukumannya.
“Hukuman Asnil sudah berkekuatan hukum tetap atau sudah inkrah. Terpidana Asnil dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, karena terbukti melakukan korupsi dan melanggar pasal 3 UU RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tipikor junto pasal 55 KUHP, ” kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Abdul Faried SH.
Eksekusi terpidana korupsi pembangunan jaringan drainase di Kota Pekanbaru Asnil ST MSi ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru, ini dipimpin langsung Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru Abdul Faried SH.
“Tak hanya itu, terpidana Asnil juga diwajibkan membayar denda Rp 50 juta dengan subsider 1 bulan penjara kalau denda tidak dibayar. Terdakwa Asnil juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 275 juta. Jika tidak dibayar harta benda terdakwa disita dan dilelang atau diganti kurungan badan selama 9 bulan penjara,” katanya.
Terpidana Asnil melakukan perbuatannya pada 2012 lalu. Kasus itu berawal, tanggal 17 Februari 2012, Dirjen Cipta Karya Kementrian PU RI, menyalurkan bantuan pengerjaan pembangunan saluran drainase yang berlokasi di Jalan Sepakat, Jalan Paus, Jalan Garuda, Jalan Duyung dan Jalan Cipta Karya, Kota Pekanbaru dengan nilai anggaran Rp5,8 miliar.
Proyek itu dikerjakan oleh Kontraktor PT Sakti Bangun Kencana Rayeuk (SBKR), sebagai pemenang lelang. Berdasarkan anggaran pada pengerjaan proyek tersebut adalah pembangunan jaringan Drainase Jalan Garuda manuju anak Sungai Kecamatan Marpoyan Damai senilai Rp1,498.758.000, pembangunan jaringan drainase Jalan Duyung ke anak Sungai, Marpoyan Damai sebesar Rp417.434.000, pembangunan jaringan drainase Jalan Paus, Rp1.056.433.000, pembangunan jaringan Drainase Jalan Sepakat menuju anak Sungai Kecamatan Tenayan Raya senilai Rp2.007.015.000, dan pembangunan jaringan drainase inlet dan outlet kolam retensi Jalan Cipta Karya senilai Rp148.243.000.
Belum genap setahun, pekerjaan selesai. Proyek pembangunan drainase senilai miliaran rupiah itu amburadul. Terpidana Asnil dengan Dirut PT SBKR Faisal Gani kongkalikong dalam pengerjaan proyek, sehinga proyek dengan pengerjaan asal jadi itu hingga mengakibatkan negara menderita kerugian sebesar Rp474.418.367. ***(Her)